Jakarta-Hukuminfo.id,17 September 2026
Perkembangan bisnis digital membuka ruang yang semakin luas bagi pelaku usaha lokal maupun investor asing. Melalui marketplace, aplikasi, dan layanan berbasis internet, usaha dapat menjangkau konsumen lintas wilayah dengan lebih mudah. Seiring pertumbuhan tersebut, pemahaman terhadap pajak, perlindungan data pribadi, dan kewajiban platform menjadi bagian penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan.
Kerangka hukum yang jelas bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan dapat membantu pelaku usaha membangun kepercayaan konsumen, menjaga hubungan dengan mitra, dan menata proses bisnis sejak awal.
Pajak digital: administrasi yang perlu dipahami sejak awal
Pada 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025, dengan menunjuk empat marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace. DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan—bukan menciptakan jenis pajak baru.
Empat marketplace yang diumumkan DJP adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Pedagang perlu memahami apakah kegiatan dan penghasilannya termasuk dalam ketentuan tersebut, memeriksa pencatatan transaksi, serta menyimpan dokumen yang diperlukan untuk pelaporan pajak.
Di sisi lain, transaksi produk dan jasa digital dari luar negeri juga berada dalam kerangka PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). DJP menyediakan informasi dan daftar pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha sebaiknya memeriksa ketentuan yang sesuai dengan model transaksi dan status usahanya.
Data pribadi: kepercayaan yang harus dijaga
Bisnis digital kerap mengelola informasi pelanggan, seperti nama, alamat, nomor kontak, dan riwayat transaksi. Informasi tersebut perlu ditangani secara bertanggung jawab, bukan hanya karena bernilai bagi operasional usaha, tetapi juga karena berkaitan dengan hak individu.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi salah satu landasan hukum utama. UU ini mengatur pemrosesan data pribadi dan menekankan, antara lain, pengumpulan yang terbatas dan transparan, penggunaan sesuai tujuan, serta perlindungan keamanan data.
Bagi pelaku usaha, langkah awal yang dapat dilakukan antara lain:
menjelaskan kepada pelanggan data apa yang dikumpulkan dan untuk tujuan apa;
membatasi akses data hanya kepada pihak yang memerlukannya;
menerapkan langkah keamanan yang sesuai dengan risiko;
meninjau hubungan dengan penyedia layanan atau mitra yang turut memproses data; dan
menyiapkan prosedur untuk menanggapi permintaan subjek data maupun insiden keamanan.
Langkah-langkah tersebut membantu menjadikan perlindungan data sebagai bagian dari tata kelola, bukan sekadar dokumen kebijakan.
Platform digital dan tanggung jawab dalam ekosistem usaha
Platform digital mempertemukan penjual, pembeli, dan penyedia layanan. Dalam ekosistem ini, kewajiban hukum dapat berbeda menurut peran masing-masing pihak. Marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh, misalnya, menjalankan fungsi yang diatur dalam PMK 37/2025; sementara pedagang tetap perlu memahami kewajiban pajaknya sendiri.
Karena itu, pelaku usaha perlu membaca ketentuan platform, memahami alur pembayaran dan pemotongan, serta memastikan data transaksi tercatat dengan baik. Bagi investor, pemeriksaan kepatuhan sejak tahap perencanaan dapat membantu memperjelas tanggung jawab perusahaan, mitra teknologi, dan pihak lain yang terlibat.
Kepatuhan sebagai bagian dari pertumbuhan
Bisnis digital yang bertumbuh membutuhkan lebih dari teknologi dan strategi pemasaran. Pengelolaan pajak yang tertib, perlindungan data pribadi, serta pemahaman atas peran dan kewajiban platform dapat memperkuat dasar operasional usaha.
Dengan mengenali aturan yang berlaku dan membangun proses internal yang sesuai, pelaku usaha dapat mengembangkan inovasi sekaligus menjaga kepercayaan konsumen. Kepastian dan tanggung jawab hukum menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menciptakan ekosistem digital Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.
Rangkuman berita dan sumber terkait
Untuk naskah ini, 3 sumber resmi digunakan sebagai rujukan utama:
DJP — implementasi PMK 37/2025 dan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh.
DJP — informasi PPN atas produk dan jasa digital melalui transaksi elektronik.
JDIH Kemkomdigi — UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login