Artificial Intelligence (AI)
telah menjadi salah satu teknologi strategis yang menentukan daya saing
ekonomi, keamanan nasional, dan inovasi suatu negara. Dalam beberapa tahun
terakhir, China berkembang menjadi salah satu kekuatan utama AI dunia, bersaing
langsung dengan Amerika Serikat dalam pengembangan model bahasa besar (Large
Language Models/LLM), computer vision, robotika, kendaraan otonom,
hingga AI industri.
Keberhasilan China tidak hanya
didorong oleh investasi besar pada riset dan pengembangan, tetapi juga oleh
kebijakan pemerintah yang secara aktif mengatur sekaligus mendorong pertumbuhan
industri AI. Berbeda dengan banyak negara yang masih berupaya mencari
keseimbangan antara inovasi dan regulasi, China menerapkan pendekatan yang
terintegrasi antara strategi industri, keamanan nasional, tata kelola data, dan
pengawasan terhadap penggunaan AI.
Di sisi lain, Indonesia saat ini
berada pada fase awal pengembangan ekosistem AI. Pemanfaatan AI meningkat pesat
di sektor pemerintahan, pendidikan, keuangan, manufaktur, dan layanan publik.
Namun, kerangka regulasi yang secara khusus mengatur AI masih berkembang dan
sebagian besar masih mengandalkan regulasi yang telah ada mengenai perlindungan
data pribadi, transaksi elektronik, dan tata kelola sistem elektronik.
Perkembangan Teknologi AI di
China
China mulai menjadikan AI sebagai
prioritas nasional melalui "New Generation Artificial Intelligence
Development Plan" yang diluncurkan pada tahun 2017. Strategi tersebut
menetapkan target agar China menjadi pusat inovasi AI dunia pada tahun 2030.
Sejak saat itu, pemerintah memberikan dukungan besar melalui investasi,
insentif industri, pembangunan pusat komputasi nasional, pengembangan talenta,
serta kolaborasi erat antara pemerintah, universitas, dan perusahaan teknologi.
Beberapa perusahaan teknologi yang
menjadi motor pengembangan AI di China antara lain:
- Baidu
- Alibaba
- Tencent
- Huawei
- SenseTime
- iFlytek
- DeepSeek
- Zhipu AI
Perusahaan-perusahaan tersebut
mengembangkan berbagai model AI untuk pencarian informasi, chatbot, kendaraan
otonom, kesehatan, manufaktur, pendidikan, hingga smart city.
Keunggulan utama China meliputi:
- dukungan pendanaan pemerintah yang sangat besar;
- ketersediaan data dalam skala besar;
- integrasi AI dengan industri manufaktur;
- pengembangan chip AI domestik;
- kebijakan nasional yang konsisten;
- koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pendekatan Regulasi AI di China
Berbeda dengan Uni Eropa yang
mengembangkan satu regulasi komprehensif melalui AI Act, China menggunakan
pendekatan bertahap melalui sejumlah regulasi yang saling melengkapi.
1. Regulasi Generative
AI
Pada tahun 2023, China menerbitkan
Interim Measures for the Management of Generative Artificial Intelligence
Services yang menjadi regulasi khusus pertama mengenai layanan AI
generatif. Regulasi ini mengatur penyedia layanan AI yang ditawarkan kepada
publik, termasuk kewajiban memastikan keamanan, legalitas data pelatihan,
perlindungan informasi pribadi, serta mekanisme penanganan konten ilegal.
Beberapa kewajiban utama penyedia
layanan AI meliputi:
- memastikan output AI tidak melanggar hukum;
- melindungi hak cipta;
- menjaga keamanan data;
- melakukan evaluasi keamanan;
- menyediakan mekanisme pelaporan.
2. Pengawasan Algoritma
China juga mengatur sistem
rekomendasi algoritma melalui regulasi mengenai layanan rekomendasi internet.
Platform digital diwajibkan:
- mendaftarkan algoritma tertentu kepada regulator;
- menjelaskan tujuan penggunaan algoritma;
- menyediakan opsi bagi pengguna untuk menonaktifkan
rekomendasi personal;
- menghindari manipulasi opini publik maupun perilaku konsumen.
3. Regulasi Deep Synthesis
China merupakan salah satu negara
pertama yang mengatur teknologi deepfake.
Regulasi ini mengharuskan:
- identifikasi konten hasil AI;
- larangan penggunaan deepfake untuk penipuan;
- kewajiban penyedia layanan melakukan verifikasi
identitas pengguna;
- penyimpanan log aktivitas.
4. Kewajiban Label AI
Mulai September 2025, China
mewajibkan seluruh konten yang dihasilkan AI diberi label, baik yang terlihat
oleh pengguna maupun yang tertanam dalam metadata. Aturan ini bertujuan
meningkatkan transparansi, memudahkan pelacakan, dan mengurangi penyebaran disinformasi.
5. Pengawasan Data
Regulasi AI di China tidak berdiri
sendiri, namun juga tunduk pada:
- Data Security Law
- Personal Information Protection Law
- Cybersecurity Law
Dengan demikian, data pelatihan AI
wajib memenuhi standar keamanan nasional serta perlindungan data pribadi.
Filosofi Regulasi AI China
Pendekatan pemerintah China dapat
dirangkum dalam tiga prinsip utama:
- Mendorong inovasi nasional, sehingga AI
diposisikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi.
- Menjaga keamanan nasional, termasuk pengawasan
terhadap penyebaran informasi dan perlindungan infrastruktur digital.
- Mengendalikan risiko sosial, seperti penyalahgunaan AI, penyebaran hoaks, deepfake, manipulasi opini publik, dan pelanggaran privasi.
Pendekatan ini menghasilkan model
regulasi yang relatif ketat dibandingkan banyak negara lain, tetapi tetap
memberikan ruang bagi inovasi industri.
Kondisi Pengembangan AI di
Indonesia
Indonesia merupakan salah satu
pasar AI terbesar di Asia Tenggara dengan tingkat adopsi yang terus meningkat.
Pemanfaatan AI berkembang pada
berbagai sektor:
- pelayanan publik;
- kesehatan;
- pendidikan;
- perbankan;
- fintech;
- e-commerce;
- manufaktur;
- pertanian.
Pemerintah juga telah menyusun Strategi
Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020–2045 yang menetapkan lima
sektor prioritas, yaitu kesehatan, reformasi birokrasi, pendidikan, ketahanan
pangan, dan mobilitas. Meskipun demikian, Indonesia hingga saat ini belum
memiliki undang-undang khusus yang mengatur AI.
Regulasi AI di Indonesia Saat
Ini
Beberapa regulasi yang menjadi
dasar tata kelola AI antara lain:
1. Undang-Undang Perlindungan
Data Pribadi
UU No. 27 Tahun 2022 mengatur:
- pemrosesan data pribadi;
- persetujuan pemilik data;
- keamanan data;
- hak subjek data.
Regulasi ini menjadi fondasi
penting bagi sistem AI yang menggunakan data pribadi.
2. Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE)
UU ITE mengatur:
- sistem elektronik;
- tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik;
- transaksi digital;
- penyalahgunaan informasi elektronik.
3. Peraturan Pemerintah
mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Regulasi ini mengatur keamanan
sistem elektronik dan kewajiban penyelenggara layanan digital.
4. Surat Edaran Etika AI
Pemerintah melalui Kementerian
Komunikasi dan Digital telah menerbitkan pedoman etika pemanfaatan AI yang
menekankan prinsip:
- transparansi;
- akuntabilitas;
- keadilan;
- keamanan;
- perlindungan hak asasi manusia.
Namun, pedoman tersebut masih
bersifat non-mengikat sehingga implementasinya bergantung pada komitmen
masing-masing organisasi.
Perbandingan China dan
Indonesia
|
Aspek |
China |
Indonesia |
|
Strategi nasional |
Sangat kuat sejak 2017 |
Sudah memiliki Stranas
AI |
|
Regulasi khusus AI |
Ada |
Belum ada |
|
Regulasi Generative
AI |
Ada |
Belum ada |
|
Registrasi algoritma |
Ada |
Belum ada |
|
Label konten AI |
Wajib |
Belum diwajibkan |
|
Pengawasan model AI |
Ketat |
Masih terbatas |
|
Dukungan industri |
Sangat besar |
Sedang berkembang |
|
Investasi AI |
Sangat tinggi |
Masih relatif rendah |
|
Infrastruktur komputasi |
Sangat kuat |
Masih berkembang |
Potensi Regulasi yang Dapat
Diadopsi Indonesia
Indonesia tidak perlu menyalin
seluruh pendekatan China, namun beberapa praktik dapat diadaptasi sesuai
prinsip demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan kebutuhan nasional.
1. Undang-Undang AI Nasional
Indonesia berpotensi menyusun
regulasi khusus AI yang mengatur:
- definisi AI;
- klasifikasi risiko;
- tanggung jawab penyedia AI;
- standar keamanan;
- audit AI;
- sanksi administratif.
2. Registrasi Model AI Berisiko
Tinggi
Model AI yang digunakan pada
sektor strategis seperti:
- kesehatan;
- keuangan;
- pertahanan;
- pelayanan publik;
dapat diwajibkan menjalani
registrasi dan evaluasi sebelum digunakan secara luas.
3. Label Konten AI
Pemerintah dapat mewajibkan
pemberian label pada:
- gambar AI;
- video AI;
- suara sintetis;
- artikel otomatis;
- deepfake.
Kebijakan ini berpotensi
mengurangi penyebaran hoaks dan meningkatkan transparansi.
4. Audit Algoritma
Perusahaan yang menggunakan AI
pada layanan publik dapat diwajibkan melakukan audit berkala terhadap:
- bias algoritma;
- keamanan;
- akurasi;
- dampak sosial.
5. Regulatory Sandbox AI
Indonesia dapat memperluas konsep regulatory
sandbox agar perusahaan rintisan AI dapat menguji inovasi dalam lingkungan
yang diawasi regulator sebelum diterapkan secara luas.
6. Sertifikasi AI
Pemerintah dapat mengembangkan
skema sertifikasi nasional bagi:
- sistem AI;
- auditor AI;
- pengembang AI.
Langkah ini akan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap teknologi AI.
7. Pengembangan Infrastruktur
Nasional
Regulasi perlu diiringi dengan
kebijakan pembangunan:
- pusat data nasional;
- supercomputing;
- cloud nasional;
- pusat riset AI;
- peningkatan kapasitas talenta digital.
Tanpa dukungan infrastruktur,
regulasi saja tidak cukup untuk membangun daya saing AI nasional.
Tantangan Implementasi di
Indonesia
Penerapan regulasi AI di Indonesia
menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
- keterbatasan infrastruktur komputasi;
- minimnya tenaga ahli AI;
- koordinasi lintas kementerian;
- rendahnya investasi riset;
- perlindungan data pribadi yang masih dalam tahap
penguatan;
- kebutuhan harmonisasi dengan regulasi digital yang telah ada.
Selain itu, Indonesia perlu
memastikan bahwa regulasi AI tidak menghambat inovasi, khususnya bagi startup
dan pelaku usaha kecil.
#Catatan Redaksi HukumInfo#
China menunjukkan bahwa
keberhasilan pengembangan AI tidak hanya bergantung pada kemampuan teknologi,
tetapi juga pada keberadaan kebijakan nasional yang konsisten, investasi besar,
serta kerangka regulasi yang mampu mengelola risiko tanpa sepenuhnya menghambat
inovasi. Melalui regulasi mengenai AI generatif, algoritma, deep synthesis,
perlindungan data, dan kewajiban pelabelan konten AI, China membangun sistem
tata kelola AI yang terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional.
Indonesia telah memiliki fondasi
melalui Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial serta sejumlah regulasi terkait
perlindungan data dan sistem elektronik. Namun, belum adanya undang-undang
khusus AI menyebabkan pengaturan masih tersebar dan belum memberikan kepastian
hukum yang memadai bagi pengembang maupun pengguna AI.
Ke depan, Indonesia berpeluang
mengembangkan regulasi AI yang mengadopsi praktik-praktik terbaik dari berbagai
negara, termasuk China, dengan tetap menyesuaikannya pada prinsip negara
demokratis, perlindungan hak asasi manusia, transparansi, dan inovasi.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem AI yang aman,
bertanggung jawab, sekaligus kompetitif dalam mendukung transformasi digital
dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan
informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk
penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan
ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri
sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login