Jakarta-Hukuminfo, 17 September 2026
Jakarta, Hukuminfo.id — Kehadiran tenaga kerja asing (TKA) dapat menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk memperkuat keahlian, meningkatkan produktivitas, dan mengembangkan usaha di Indonesia. Dalam dunia bisnis yang semakin terhubung secara global, kebutuhan terhadap tenaga ahli dengan kompetensi tertentu menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam mengembangkan kegiatan operasionalnya.
Namun, perekrutan tenaga kerja asing perlu dilakukan secara terencana dan sesuai ketentuan hukum. Perusahaan tidak hanya perlu mempertimbangkan kebutuhan tenaga ahli, tetapi juga memastikan bahwa jabatan, dokumen, perizinan, serta kewajiban ketenagakerjaan telah dipenuhi.
Pemerintah telah mengatur penggunaan TKA melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya. Kedua peraturan tersebut tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan dan basis data peraturan BPK yang ditelusuri.
Bagi perusahaan lokal maupun perusahaan penanaman modal asing, memahami ketentuan tersebut merupakan langkah penting untuk membangun hubungan kerja yang profesional, tertib, dan memberikan manfaat bagi perusahaan maupun tenaga kerja Indonesia.
1. Memahami Siapa yang Dapat Mempekerjakan TKA
Tidak semua pihak dapat mempekerjakan tenaga kerja asing secara bebas. Perusahaan perlu memastikan bahwa dirinya termasuk dalam kategori pemberi kerja yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan penggunaan TKA.
PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, termasuk ketentuan mengenai penggunaan TKA dalam hubungan kerja. Peraturan tersebut juga mengatur mekanisme rencana penggunaan tenaga kerja asing dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Dalam praktiknya, perusahaan perlu memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja asing benar-benar berkaitan dengan kegiatan usaha dan jabatan yang akan dijalankan.
2. Menyusun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Salah satu dokumen penting dalam penggunaan TKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Secara sederhana, RPTKA merupakan rencana yang menjelaskan kebutuhan perusahaan untuk menggunakan tenaga kerja asing. Rencana ini berkaitan dengan jabatan, jumlah tenaga kerja, lokasi kerja, jangka waktu, dan informasi lain sesuai persyaratan yang berlaku.
PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur permohonan, perpanjangan, serta perubahan pengesahan RPTKA. Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 kemudian memberikan ketentuan pelaksanaan mengenai proses pengesahan dan dokumen yang diperlukan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya menyusun kebutuhan TKA secara matang sebelum proses perekrutan dan pengurusan dokumen dilakukan.
3. Memastikan Jabatan dan Kualifikasi Sesuai Kebutuhan
Penggunaan TKA perlu disesuaikan dengan jabatan yang akan ditempati dan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan.
Perusahaan perlu memastikan bahwa calon tenaga kerja asing memiliki pengalaman, pendidikan, atau keahlian yang relevan dengan pekerjaan yang akan dijalankan.
Pemeriksaan juga perlu mencakup ketentuan jabatan yang dapat diduduki oleh TKA serta persyaratan sektoral apabila perusahaan bergerak dalam bidang usaha yang diatur secara khusus.
Langkah ini membantu perusahaan memastikan bahwa perekrutan dilakukan berdasarkan kebutuhan profesional yang jelas dan sesuai ketentuan hukum.
4. Memenuhi Dokumen dan Perizinan yang Diperlukan
Penggunaan TKA berkaitan dengan administrasi ketenagakerjaan dan keimigrasian. Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
Pengesahan RPTKA, apabila diwajibkan.
Dokumen identitas dan kualifikasi calon TKA.
Dokumen yang diperlukan untuk visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
Kesesuaian jabatan, lokasi, dan jangka waktu kerja dengan dokumen yang telah disahkan.
Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur dokumen pemberi kerja dan TKA, termasuk dokumen yang digunakan sebagai rekomendasi untuk memperoleh visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa proses ketenagakerjaan dan keimigrasian berjalan sesuai ketentuan masing-masing instansi.
5. Memenuhi Kewajiban Dana Kompensasi Penggunaan TKA
Perusahaan perlu memperhatikan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sesuai ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur mengenai DKPTKA, termasuk pembayaran dan ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan TKA. Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 juga mengatur mekanisme pembayaran serta ketentuan pelaksanaannya.
Besaran dan kewajiban pembayaran perlu diperiksa berdasarkan kategori penggunaan TKA, jangka waktu, serta ketentuan pengecualian yang berlaku.
Dengan perencanaan administrasi dan anggaran yang tepat, perusahaan dapat mengelola kewajiban tersebut sebagai bagian dari biaya operasional yang terukur.
6. Menyiapkan Tenaga Kerja Pendamping dan Transfer Pengetahuan
Penggunaan tenaga kerja asing tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan perusahaan, tetapi juga dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur kewajiban pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping TKA, termasuk alih teknologi dan keahlian sesuai ketentuan.
Perusahaan dapat merencanakan program pendampingan melalui kegiatan pelatihan, pembagian pengetahuan, dan pengembangan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan.
Pendekatan ini memberikan ruang bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman dan meningkatkan kemampuan profesionalnya.
7. Memenuhi Kewajiban Pelaporan dan Pengawasan
Setelah TKA mulai bekerja, perusahaan tetap perlu memperhatikan kewajiban administratif yang berlaku.
PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur pelaporan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif terkait penggunaan TKA. Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 juga mengatur bentuk pelaporan pemberi kerja TKA.
Perusahaan sebaiknya memastikan bahwa informasi mengenai penggunaan TKA tetap sesuai dengan dokumen yang telah disahkan dan melakukan pembaruan apabila terdapat perubahan yang wajib dilaporkan.
Kepatuhan yang dijalankan secara konsisten dapat membantu perusahaan menjaga ketertiban administrasi sekaligus mendukung hubungan kerja yang profesional.
Informasi tambahan: Kebijakan pemerintah mengenai penggunaan TKA
Pemerintah telah membangun kerangka pengaturan penggunaan tenaga kerja asing melalui PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.
Kedua peraturan tersebut mengatur aspek perencanaan, dokumen, kompensasi, pendampingan tenaga kerja Indonesia, pelaporan, serta pengawasan penggunaan TKA.
Untuk perusahaan, hal ini berarti bahwa perekrutan TKA sebaiknya dipandang sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang terintegrasi dengan kebutuhan bisnis, pengembangan sumber daya manusia, dan kepatuhan hukum.
Informasi mengenai prosedur dan persyaratan dapat diperiksa melalui JDIH Kementerian Ketenagakerjaan dan Database Peraturan BPK .
Kesimpulan: Kepatuhan Hukum Mendukung Pertumbuhan Perusahaan
Perekrutan tenaga kerja asing dapat menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktivitas, dan memperluas peluang bisnis di Indonesia.
Namun, pelaksanaannya perlu didukung oleh perencanaan yang matang, pemenuhan dokumen dan perizinan, pembayaran kewajiban yang relevan, serta pelaksanaan pendampingan dan pelaporan sesuai ketentuan.
Bagi perusahaan, memahami aturan sejak tahap perencanaan merupakan langkah penting untuk membangun kegiatan usaha yang tertib dan berkelanjutan.
Dengan mengutamakan kepastian hukum, pengembangan tenaga kerja Indonesia, dan tata kelola yang baik, penggunaan tenaga kerja asing dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan bisnis yang produktif dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Rangkuman sumber terkait
PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Artikel ini disusun dengan merujuk pada 2 regulasi utama dan informasi resmi dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan serta Database Peraturan BPK.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login