Senin, 10 Agustus 2026

Ketika Regulator Menjadi Pemilik Kepentingan: Tantangan Tata Kelola dan Independensi Pasar Modal

Menimbang manfaat strategis dan risiko konflik kepentingan ketika pembuat kebijakan sekaligus menjadi pemilik, bagaimana menjaga independensi pasar, kepercayaan investor, dan integritas tata kelola bursa?


0
Ketika Regulator Menjadi Pemilik Kepentingan: Tantangan Tata Kelola dan Independensi Pasar Modal

Dalam aturan terbaru Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada Juni 2026, khususnya Pasal 8B ayat (1) disebutkan ada tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia.

Meskipun dalam ayat (2) menyebutkan bahwa kepemilikan saham oleh lembaga negara dimaksud, harus mempertahankan independensi BEI, namun justru poin ini yang kemudian memicu keraguan publik karena dikhawatirkan dapat merubah citra BEI menjadi entitas politis.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki posisi yang unik dalam sistem keuangan nasional karena berfungsi tidak hanya sebagai penyelenggara perdagangan efek, tetapi juga sebagai bagian penting dari infrastruktur pasar keuangan yang mendukung stabilitas ekonomi dan mobilisasi modal. Dalam konteks penguatan pasar modal nasional, muncul diskursus mengenai kemungkinan atau pengaturan yang memperbolehkan institusi negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memiliki saham di BEI.

Gagasan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai potensi konflik kepentingan (conflict of interest), independensi pengawasan pasar modal, serta kesesuaiannya dengan praktik internasional. Di satu sisi, kepemilikan negara dapat memperkuat stabilitas dan mendukung agenda pembangunan nasional. Namun di sisi lain, keterlibatan pemerintah dan otoritas publik sebagai pemegang saham bursa dapat menimbulkan persoalan tata kelola dan independensi kelembagaan.


Dasar Pemikiran Kepemilikan Saham BEI oleh Institusi Negara

Secara konseptual, kepemilikan saham oleh Kementerian Keuangan, BI, atau Danantara dapat dibenarkan apabila dipandang sebagai bentuk penguatan infrastruktur keuangan strategis nasional. Bursa efek bukan sekadar perusahaan komersial, melainkan lembaga yang memiliki fungsi publik karena menentukan efisiensi, integritas, dan stabilitas pasar modal.

Beberapa argumentasi yang mendukung keterlibatan negara sebagai pemegang saham antara lain:

  1. Menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, terutama pada masa volatilitas pasar.
  2. Mendukung pengembangan pasar modal domestik, termasuk peningkatan jumlah emiten dan investor.
  3. Mencegah dominasi pihak tertentu, khususnya apabila terdapat risiko konsentrasi kepemilikan oleh kelompok swasta atau asing.
  4. Memastikan orientasi jangka panjang, sehingga pengelolaan bursa tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan komersial.

Dalam konteks Danantara, kepemilikan saham di BEI juga dapat dipandang sebagai bagian dari mandat pengelolaan aset strategis negara untuk memperkuat ekosistem investasi nasional.


Potensi Conflict of Interest

1. Konflik antara Fungsi Regulator dan Pemilik

Persoalan terbesar muncul apabila Kementerian Keuangan atau Bank Indonesia memiliki saham di BEI sekaligus menjalankan fungsi publik yang berkaitan dengan regulasi atau kebijakan sektor keuangan.

Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan fiskal dan sektor keuangan. Sementara itu, BI bertanggung jawab menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran, serta memiliki kepentingan terhadap stabilitas pasar keuangan secara keseluruhan.

Apabila institusi tersebut menjadi pemegang saham BEI, muncul risiko bahwa keputusan kebijakan dapat dipersepsikan dipengaruhi oleh kepentingan sebagai investor. Meskipun secara praktik belum tentu terjadi penyalahgunaan kewenangan, persepsi pasar terhadap independensi regulator menjadi faktor yang sangat penting.

2. Konflik dalam Pengawasan Pasar

BEI berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, apabila pemegang saham BEI merupakan institusi negara yang memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan keuangan nasional, dapat timbul kekhawatiran bahwa pengawasan terhadap bursa menjadi kurang independen atau menghadapi tekanan politik.

Dalam teori tata kelola (governance theory), kondisi ketika regulator, pembuat kebijakan, dan pemilik berada dalam satu ekosistem kelembagaan sering disebut sebagai risiko regulatory capture terbalik, yaitu situasi ketika entitas yang diawasi memiliki hubungan terlalu dekat dengan otoritas publik yang seharusnya menjaga independensi pengawasan.

3. Konflik Akses Informasi

Sebagai pemegang saham, institusi negara berpotensi memperoleh akses terhadap informasi strategis mengenai pengembangan bisnis, teknologi perdagangan, atau rencana korporasi bursa. Walaupun akses tersebut dapat dibatasi melalui mekanisme tata kelola, tetap terdapat risiko munculnya persepsi bahwa terjadi ketimpangan informasi dibandingkan pelaku pasar lainnya.


Argumen Mengapa Conflict of Interest Dapat Dikelola

Keberadaan potensi konflik kepentingan tidak serta-merta berarti kepemilikan negara harus dilarang. Banyak negara menerapkan mekanisme mitigasi untuk menjaga independensi institusi.

Beberapa instrumen yang dapat digunakan antara lain:

Pemisahan Fungsi (Chinese Wall)

Fungsi kepemilikan saham dipisahkan secara tegas dari fungsi regulasi dan pengawasan. Unit yang mewakili kepentingan pemegang saham tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan pasar modal.

Pembatasan Hak Suara

Negara dapat memiliki saham tanpa memperoleh hak kontrol yang dominan. Dengan demikian, tujuan investasi dan pengamanan kepentingan strategis dapat tercapai tanpa mengganggu independensi operasional bursa.

Transparansi dan Pengungkapan

Seluruh hubungan kepemilikan harus diumumkan secara terbuka kepada publik. Setiap potensi benturan kepentingan wajib dikelola melalui mekanisme pengungkapan (disclosure) dan pengunduran diri (recusal) dalam proses pengambilan keputusan tertentu.

Penguatan Pengawasan Independen

OJK tetap harus menjadi otoritas pengawas yang independen terhadap BEI maupun terhadap institusi negara yang menjadi pemegang saham.


Praktik di Negara Lain

Singapura

Di Singapura, Singapore Exchange (SGX) merupakan perusahaan publik yang mengoperasikan bursa efek dan diawasi oleh Monetary Authority of Singapore (MAS). Pemerintah Singapura memiliki pengaruh tidak langsung melalui entitas investasi negara, terutama Temasek Holdings.

Model ini menunjukkan bahwa negara dapat memiliki kepentingan ekonomi pada bursa tanpa harus menjadi regulator langsung terhadap operasional harian bursa.

Malaysia

Bursa Malaysia merupakan perusahaan terbuka yang beroperasi di bawah pengawasan Securities Commission Malaysia. Pemerintah Malaysia memiliki eksposur kepemilikan melalui lembaga investasi negara dan dana pensiun, tetapi pengawasan tetap dilakukan oleh regulator yang terpisah.

Model Malaysia menekankan pemisahan antara fungsi kepemilikan dan fungsi pengawasan.

Tiongkok

Di Tiongkok, bursa efek seperti Shanghai Stock Exchange dan Shenzhen Stock Exchange memiliki hubungan yang sangat erat dengan negara. Pemerintah memainkan peran dominan dalam pengelolaan dan pengawasan pasar modal.

Model ini memungkinkan koordinasi kebijakan yang kuat, tetapi sering dikritik karena berpotensi mengurangi independensi pasar dan meningkatkan intervensi negara.

Amerika Serikat

New York Stock Exchange dan Nasdaq dimiliki oleh perusahaan publik dan swasta tanpa kepemilikan langsung pemerintah federal. Pengawasan dilakukan oleh U.S. Securities and Exchange Commission yang terpisah dari kepemilikan bursa.

Model Amerika Serikat mencerminkan pendekatan yang mengutamakan independensi pasar dan pemisahan yang ketat antara regulator dan operator pasar.


Posisi Danantara Dibandingkan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia

Dari perspektif konflik kepentingan, kepemilikan saham BEI oleh Danantara cenderung menimbulkan risiko yang lebih rendah dibandingkan kepemilikan langsung oleh Kementerian Keuangan atau BI.

Hal ini karena Danantara pada dasarnya merupakan lembaga investasi yang bertujuan mengelola aset dan investasi negara. Berbeda dengan Kementerian Keuangan maupun BI, Danantara tidak menjalankan fungsi regulasi atau pengawasan langsung terhadap pasar modal.

Meski demikian, tetap diperlukan pengaturan yang ketat terkait:

  • batas kepemilikan saham;
  • hak suara;
  • keterwakilan dalam dewan komisaris;
  • akses terhadap informasi non-publik; dan
  • mekanisme pengelolaan benturan kepentingan.

Kesimpulan

Pemberian ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara untuk memiliki saham di BEI dapat dibenarkan dari perspektif penguatan infrastruktur keuangan strategis nasional. Namun, kebijakan tersebut harus memperhatikan prinsip independensi pasar, tata kelola yang baik, dan pengelolaan konflik kepentingan.

Risiko conflict of interest paling besar muncul apabila institusi yang memiliki kewenangan regulasi atau kebijakan sekaligus menjadi pemegang saham bursa. Oleh karena itu, apabila kepemilikan saham diperbolehkan, perlu diterapkan mekanisme pemisahan fungsi, transparansi, pembatasan hak kontrol, dan pengawasan independen.

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa kepemilikan negara atas bursa bukanlah hal yang luar biasa. Yang menjadi faktor penentu bukanlah siapa pemilik sahamnya, melainkan sejauh mana sistem tata kelola mampu memastikan bahwa kepentingan publik, integritas pasar, dan independensi regulator tetap terjaga. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada desain kelembagaan dan mekanisme pengawasan yang dibangun untuk menghindari benturan kepentingan serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

 

Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.

0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai

Reformasi Hukum Tidak Lagi Sekadar Membuat UU Baru
  • Yohanes Ferdinan Silaen
  • 30 Juni 2026
Reformasi Hukum Tidak Lagi Sekadar Membuat UU Baru