Fenomena
pembubaran kegiatan keagamaan secara paksa, intimidasi terhadap kelompok agama
atau kepercayaan tertentu, penyegelan tempat ibadah, hingga perusakan fasilitas
ibadah menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama di Indonesia belum
selesai. Persoalannya bukan semata-mata mengenai hubungan antara kelompok
mayoritas dan minoritas, melainkan mengenai sejauh mana negara hadir untuk
memastikan bahwa setiap warga negara dapat menjalankan hak konstitusionalnya
tanpa ancaman kekerasan dan tekanan massa.
Data terbaru
menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih aktual. Komnas Perempuan mencatat
kasus terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan meningkat dari 3 kasus pada
2022 menjadi 9 kasus pada 2023, 10 kasus pada 2024, 10 kasus pada 2025, dan 13
kasus hingga Juli 2026. Di antara peristiwa yang dicatat terdapat pelarangan
ibadah, perusakan makam berciri keagamaan, pembubaran kegiatan keagamaan, serta
penyerangan dan perusakan rumah doa.
Pertanyaannya
kemudian:
“apakah
perangkat hukum Indonesia saat ini sudah cukup memberikan perlindungan
sekaligus efek jera?”
Indonesia
bukan negara agama, tetapi juga bukan negara yang memisahkan agama dari
kehidupan publik
Konstitusi
memberikan posisi yang cukup jelas mengenai hubungan negara dan agama.
Pasal 29 ayat (1)
UUD 1945 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada
saat yang sama, Pasal 29 ayat (2) memberikan jaminan bahwa negara menjamin
kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama
dan kepercayaannya.
Jaminan tersebut
diperkuat oleh Pasal 28E mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan serta
Pasal 28J yang mengatur bahwa pembatasan hak hanya dapat dilakukan berdasarkan
undang-undang untuk tujuan yang sah, termasuk menghormati hak dan kebebasan
orang lain serta menjaga ketertiban dalam masyarakat demokratis.
Karena itu,
terdapat perbedaan mendasar antara “negara yang menjamin kehidupan
beragama” dan “negara agama”.
Indonesia tidak
memberikan mandat kepada suatu agama untuk menjadi sumber tunggal kekuasaan
negara. Namun Indonesia juga tidak menempatkan agama sebagai urusan yang sama
sekali terpisah dari kehidupan bernegara. Mahkamah Konstitusi dalam putusan dan
penjelasan resminya menggambarkan Indonesia bukan negara agama tertentu dan
bukan pula negara sekuler yang sepenuhnya memisahkan agama dan negara,
melainkan negara yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah satu
prinsip konstitusional.
Konsekuensinya
sangat penting: pengakuan terhadap nilai agama tidak boleh berubah
menjadi legitimasi bagi kelompok masyarakat untuk melakukan kekerasan terhadap
kelompok lain.
Sebaliknya,
kebebasan beragama juga tidak berarti bahwa setiap tindakan dapat dilakukan
tanpa memperhatikan hukum, ketertiban umum, atau hak orang lain. Pembatasan
terhadap kebebasan harus dilakukan melalui hukum dan kewenangan negara, bukan
melalui aksi massa.
Persoalan
utamanya bukan ketiadaan aturan, tetapi efektivitas perlindungan
Menariknya, sejak
2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP nasional melalui UU
Nomor 1 Tahun 2023. KUHP tersebut secara khusus memiliki bagian mengenai tindak
pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.
Pasal 303,
misalnya, mengatur:
- membuat gaduh di dekat tempat ibadah ketika ibadah
berlangsung;
- dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu,
merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan; dan
- dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu,
merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau
upacara keagamaan.
Untuk perbuatan
terakhir, ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun penjara atau denda
kategori IV.
Dengan demikian,
secara normatif sudah terdapat dasar yang cukup jelas untuk menyatakan bahwa pembubaran
ibadah dengan kekerasan bukan sekadar konflik sosial atau persoalan toleransi,
melainkan dapat merupakan tindak pidana.
Masalahnya adalah
implementasi.
Ketika sekelompok
orang mendatangi tempat ibadah, melakukan intimidasi, memaksa kegiatan
berhenti, merusak fasilitas, kemudian persoalan berakhir dengan
"mediasi" tanpa proses hukum yang memadai, muncul persoalan yang
lebih besar: hukum kehilangan fungsi pencegahannya.
Pesan yang dapat
muncul di masyarakat adalah bahwa tekanan massa lebih efektif daripada prosedur
hukum.
Ini merupakan
situasi yang perlu dihindari.
Pembubaran
paksa tidak boleh dianggap sebagai bentuk "penyelesaian konflik"
Salah satu
persoalan penting dalam kasus kebebasan beragama adalah kecenderungan
menyamakan dua hal yang sebenarnya berbeda.
Pertama, penyelesaian
konflik sosial.
Kedua, penegakan
hukum terhadap tindak kekerasan.
Dialog antarumat
beragama tentu penting. Mediasi juga dapat digunakan untuk menyelesaikan
persoalan sosial. Namun, ketika telah terjadi penganiayaan, ancaman kekerasan,
perusakan, atau pembubaran ibadah secara paksa, negara tidak seharusnya
menyerahkan seluruh persoalan kepada mekanisme informal.
Dialog dapat
dilakukan setelah dan bersamaan dengan penegakan hukum, bukan sebagai
pengganti penegakan hukum.
Jika seseorang
merusak rumah ibadah, misalnya, fakta bahwa pelaku merasa terganggu oleh
keberadaan kelompok agama tertentu tidak menghapus pertanggungjawaban
pidananya.
Begitu pula jika
sekelompok orang menggunakan kekerasan untuk membubarkan ibadah, alasan bahwa
mereka sedang "menjaga ketertiban" tidak dengan sendirinya membuat
tindakan tersebut sah.
Penertiban
merupakan kewenangan negara, bukan kewenangan massa.
Persoalan
lain: aturan pendirian rumah ibadah
Di sisi lain,
pemerintah juga perlu melihat sumber konflik yang muncul sebelum terjadinya
kekerasan.
Komnas HAM pada
Maret 2026 menerbitkan kajian mengenai implementasi Peraturan Bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 mengenai pendirian
rumah ibadat. Kajian tersebut menemukan bahwa hambatan pendirian rumah ibadat
masih terjadi, antara lain berkaitan dengan persyaratan administratif, peran
FKUB, dan respons pemerintah daerah terhadap tekanan kelompok mayoritas. Komnas
HAM merekomendasikan kebijakan yang lebih berperspektif HAM, nondiskriminatif,
dan menjamin hak beribadah seluruh warga negara.
Hal ini
menunjukkan bahwa reformasi tidak cukup hanya dengan menaikkan ancaman pidana.
Harus ada
pembenahan tata kelola sebelum konflik terjadi.
Sistem perizinan
atau persyaratan administratif yang tidak jelas dapat menciptakan ruang bagi
tekanan kelompok. Pemerintah daerah harus memiliki prosedur yang transparan dan
berbasis hukum sehingga keputusan mengenai rumah ibadah tidak ditentukan oleh
siapa yang memiliki jumlah massa lebih besar.
Perlukah
sanksi yang lebih berat?
Menurut saya,
titik persoalannya bukan semata-mata membuat hukuman
"seberat-beratnya". Efek jera dalam hukum pidana lebih mungkin
tercipta apabila terdapat kombinasi antara kepastian ditangkap, kepastian
diproses, kepastian diadili, dan sanksi yang proporsional.
Karena itu,
beberapa perubahan dapat dipertimbangkan.
1. Kekerasan
berbasis agama dijadikan keadaan yang memperberat pidana
Jika seseorang
melakukan penganiayaan, perusakan, ancaman, atau kekerasan dengan motif
menyerang seseorang karena agama atau keyakinannya, motif tersebut dapat secara
eksplisit dijadikan faktor pemberat pidana.
Misalnya:
Tindak pidana
yang dilakukan dengan maksud atau tujuan mendiskriminasi, mengintimidasi,
mengusir, atau menghalangi seseorang menjalankan agama atau kepercayaannya
dapat menjadi keadaan yang memperberat pidana.
Pendekatan ini
lebih tepat daripada menciptakan terlalu banyak tindak pidana baru, karena
tindakan dasarnya—misalnya penganiayaan atau perusakan—sudah dikenal hukum
pidana.
Yang diperkuat
adalah unsur motif diskriminatifnya.
2. Perusakan
rumah ibadah diberikan konsekuensi yang lebih serius
Perusakan rumah
ibadah seharusnya dipandang bukan hanya sebagai kerusakan terhadap bangunan.
Rumah ibadah
memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang melekat pada komunitas. Karena itu,
perusakan yang dilakukan dengan motif kebencian atau diskriminasi agama dapat
dipertimbangkan sebagai keadaan pemberat.
Selain pidana
penjara/denda, pelaku juga dapat diwajibkan:
- mengganti kerugian;
- membayar biaya pemulihan fasilitas;
- mengembalikan kondisi bangunan;
- mengikuti program rehabilitasi sosial tertentu
apabila relevan; dan
- menjalani mekanisme pemulihan korban.
3. Jangan
hanya menghukum pelaku lapangan
Dalam beberapa
kasus, kekerasan massa tidak selalu terjadi secara spontan. Bisa terdapat orang
yang mengorganisasi, menghasut, menyediakan fasilitas, atau mengarahkan massa.
Karena itu, hukum
perlu membedakan antara:
pelaku
langsung → penggerak → penyandang dana → pihak yang menghasut → pihak yang
melakukan kekerasan.
Pertanggungjawaban
masing-masing harus didasarkan pada bukti mengenai peran dan kesalahannya,
bukan semata-mata karena seseorang merupakan anggota organisasi tertentu.
Ini penting agar
penegakan hukum tetap individual dan tidak berubah menjadi kriminalisasi
terhadap kelompok keagamaan secara keseluruhan.
4. Aparat yang
sengaja membiarkan kekerasan harus dapat dimintai pertanggungjawaban
Ini merupakan
aspek yang sangat penting.
Negara bukan
hanya bertugas menghukum setelah kerusuhan terjadi. Aparat memiliki kewajiban
mencegah kekerasan ketika terdapat ancaman yang nyata.
Karena itu, perlu
mekanisme yang jelas untuk mengevaluasi:
- apakah aparat telah menerima informasi ancaman;
- apakah aparat telah melakukan tindakan pencegahan;
- apakah aparat hadir ketika kegiatan berlangsung;
- apakah aparat melakukan intervensi ketika kekerasan
dimulai; dan
- apakah ada tindakan diskriminatif atau pembiaran.
Namun,
pertanggungjawaban aparat harus tetap didasarkan pada bukti pelanggaran hukum
atau kewajiban kedinasan, bukan sekadar karena suatu peristiwa kekerasan
terjadi.
5. Pemerintah
daerah tidak boleh menggunakan "tekanan massa" sebagai dasar
keputusan
Salah satu
prinsip yang perlu ditegaskan adalah:
Keberatan
masyarakat bukanlah veto terhadap hak konstitusional warga negara.
Jika terdapat
persoalan mengenai lokasi, tata ruang, keamanan, atau administrasi rumah
ibadah, pemerintah harus menyelesaikannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Bukan dengan
formula:
"Karena
masyarakat sekitar menolak, kegiatan dihentikan."
Formula seperti
itu berpotensi menciptakan insentif yang keliru: semakin besar tekanan atau
semakin keras demonstrasi, semakin besar peluang suatu kelompok mendapatkan
keputusan yang diinginkan.
Yang seharusnya
berlaku justru sebaliknya:
semakin
besar tekanan dan ancaman kekerasan, semakin kuat negara memastikan keputusan
dibuat berdasarkan hukum.
6. Perlu
protokol nasional perlindungan kegiatan ibadah
Selain
undang-undang, diperlukan aturan pelaksana yang lebih konkret.
Misalnya sebuah Protokol
Nasional Perlindungan Kegiatan Keagamaan dan Rumah Ibadah yang mengatur
standar minimum bagi pemerintah daerah dan aparat.
Protokol tersebut
dapat mencakup:
- pemetaan risiko terhadap kegiatan keagamaan;
- mekanisme pelaporan ancaman;
- kewajiban respons cepat aparat;
- standar pengamanan kegiatan ibadah;
- prosedur ketika terdapat ancaman pembubaran;
- larangan penghentian kegiatan semata-mata karena
tekanan massa;
- mekanisme pemulihan fasilitas yang dirusak;
- pelaporan dan evaluasi pascakejadian; dan
- mekanisme pengawasan independen.
Dengan demikian,
perlindungan kebebasan beragama tidak hanya menjadi norma abstrak dalam UUD.
7. Reformasi
aturan rumah ibadah perlu dilakukan
Pemerintah juga
perlu mengevaluasi kembali mekanisme pendirian rumah ibadah dalam PBM 2006.
Perdebatan
mengenai aturan tersebut bukan hal baru. Amnesty International Indonesia,
misalnya, dalam merespons kasus pembubaran ibadah di Bantul pada Mei 2026,
mendesak pencabutan PBM 2006 dan menilai aturan tersebut dapat menjadi
instrumen diskriminatif. Itu merupakan posisi organisasi tersebut, bukan
kesimpulan hukum yang secara otomatis mengikat pemerintah.
Di sisi lain,
kajian Komnas HAM pada 2026 menunjukkan bahwa persoalan implementasi PBM juga
sangat dipengaruhi oleh pemerintah daerah dan tekanan mayoritas.
Karena itu,
reformasi dapat diarahkan pada beberapa prinsip:
Pertama,
persyaratan pendirian harus objektif dan terukur.
Kedua,
tidak boleh ada hak veto kelompok masyarakat terhadap kelompok agama lain.
Ketiga,
FKUB sebaiknya berfungsi sebagai lembaga fasilitasi kerukunan, bukan lembaga
yang dapat menentukan apakah suatu kelompok "layak" beribadah.
Keempat,
pemerintah daerah harus memiliki batas waktu yang jelas dalam mengambil
keputusan.
Kelima,
keputusan administratif harus dapat digugat secara efektif apabila
diskriminatif.
Negara harus
hadir sebelum, saat, dan setelah kekerasan
Kerangka
perlindungan idealnya berbentuk tiga tahap.
Sebelum
kejadian
Negara melakukan
pencegahan melalui:
- pemetaan konflik;
- dialog lintas agama;
- sistem peringatan dini;
- pengamanan kegiatan berisiko;
- penindakan terhadap ancaman kekerasan yang kredibel.
Saat kejadian
Prioritasnya
adalah:
- melindungi warga;
- mengamankan tempat ibadah;
- menghentikan kekerasan;
- memisahkan pihak yang bertikai;
- menangkap pelaku berdasarkan bukti;
- memastikan ibadah tidak dihentikan hanya karena
tekanan massa.
Setelah
kejadian
Negara harus:
- melakukan penyidikan;
- memastikan proses peradilan;
- memulihkan korban;
- memperbaiki fasilitas yang dirusak;
- mengevaluasi tindakan aparat;
- mencegah kekerasan berulang.
Dengan pendekatan
ini, korban tidak ditinggalkan setelah kamera media pergi.
Usulan paket
kebijakan
Jika
diterjemahkan menjadi agenda legislasi dan kebijakan, setidaknya terdapat enam
langkah yang dapat dipertimbangkan:
|
Bidang |
Usulan |
|
Hukum pidana |
Motif diskriminasi agama
menjadi keadaan pemberat |
|
Rumah ibadah |
Perusakan dan
penyerangan berbasis agama mendapat konsekuensi lebih berat dan kewajiban
pemulihan |
|
Aparat |
Mekanisme pemeriksaan
terhadap dugaan pembiaran atau pelanggaran kewajiban |
|
Administrasi |
Reformasi mekanisme
pendirian rumah ibadah agar objektif, transparan, dan berbatas waktu |
|
Pencegahan |
Protokol nasional
perlindungan kegiatan keagamaan |
|
Pengawasan |
Database nasional mengenai
insiden intoleransi/kekerasan dan laporan penanganannya |
Yang tidak kalah
penting adalah kepastian penegakan hukum. Hukuman yang berat tetapi
jarang diterapkan dapat menghasilkan efek jera yang lebih kecil daripada
hukuman yang proporsional tetapi diterapkan secara konsisten.
Penutup:
negara harus memegang monopoli penggunaan kekerasan yang sah
Perdebatan
mengenai agama dan negara sering kali ditempatkan dalam pertanyaan apakah
Indonesia negara agama atau negara sekuler. Padahal, dalam konteks perlindungan
kebebasan beragama, pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Siapa yang
memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang boleh beribadah?
Jawabannya tidak
boleh kelompok mayoritas, organisasi massa, tokoh masyarakat, atau kelompok
agama tertentu.
Dalam negara
hukum, kewenangan tersebut berada pada negara berdasarkan konstitusi dan
peraturan perundang-undangan.
UUD 1945
memberikan dua pesan sekaligus: negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
tetapi negara juga wajib menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk
agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Karena itu,
penguatan toleransi tidak cukup dilakukan melalui slogan.
Yang
dibutuhkan adalah kepastian bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan,
intimidasi, pembubaran paksa, atau perusakan terhadap fasilitas ibadah akan
berhadapan dengan hukum—terlepas dari agama pelaku maupun korban.
Dengan demikian,
prinsip yang perlu ditegakkan bukanlah mayoritas melindungi minoritas,
melainkan sesuatu yang lebih fundamental:
Negara
melindungi setiap warga negara secara setara.
Dan ketika
terjadi benturan antara tekanan massa dengan hak konstitusional warga negara
untuk beribadah, penyelesaiannya harus kembali kepada konstitusi, hukum, dan
proses peradilan—bukan kepada kekuatan massa.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan
informasi dan edukasi publik. Tim HukumInfo tidak bertanggung jawab atas segala
bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi
tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara
mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login