Sabtu, 26 September 2026

Ketika Rumah Ibadah Menjadi Sasaran Kekerasan: Memperkuat Perlindungan Kebebasan Beragama dalam Negara Pancasila


0
Ketika Rumah Ibadah Menjadi Sasaran Kekerasan: Memperkuat Perlindungan Kebebasan Beragama dalam Negara Pancasila

Fenomena pembubaran kegiatan keagamaan secara paksa, intimidasi terhadap kelompok agama atau kepercayaan tertentu, penyegelan tempat ibadah, hingga perusakan fasilitas ibadah menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama di Indonesia belum selesai. Persoalannya bukan semata-mata mengenai hubungan antara kelompok mayoritas dan minoritas, melainkan mengenai sejauh mana negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menjalankan hak konstitusionalnya tanpa ancaman kekerasan dan tekanan massa.

 

Data terbaru menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih aktual. Komnas Perempuan mencatat kasus terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan meningkat dari 3 kasus pada 2022 menjadi 9 kasus pada 2023, 10 kasus pada 2024, 10 kasus pada 2025, dan 13 kasus hingga Juli 2026. Di antara peristiwa yang dicatat terdapat pelarangan ibadah, perusakan makam berciri keagamaan, pembubaran kegiatan keagamaan, serta penyerangan dan perusakan rumah doa.

 

Pertanyaannya kemudian:

“apakah perangkat hukum Indonesia saat ini sudah cukup memberikan perlindungan sekaligus efek jera?”

 

 

Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara yang memisahkan agama dari kehidupan publik

 

Konstitusi memberikan posisi yang cukup jelas mengenai hubungan negara dan agama.

Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada saat yang sama, Pasal 29 ayat (2) memberikan jaminan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

 

Jaminan tersebut diperkuat oleh Pasal 28E mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan serta Pasal 28J yang mengatur bahwa pembatasan hak hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang untuk tujuan yang sah, termasuk menghormati hak dan kebebasan orang lain serta menjaga ketertiban dalam masyarakat demokratis.

Karena itu, terdapat perbedaan mendasar antara “negara yang menjamin kehidupan beragama” dan “negara agama”.

 

Indonesia tidak memberikan mandat kepada suatu agama untuk menjadi sumber tunggal kekuasaan negara. Namun Indonesia juga tidak menempatkan agama sebagai urusan yang sama sekali terpisah dari kehidupan bernegara. Mahkamah Konstitusi dalam putusan dan penjelasan resminya menggambarkan Indonesia bukan negara agama tertentu dan bukan pula negara sekuler yang sepenuhnya memisahkan agama dan negara, melainkan negara yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah satu prinsip konstitusional.

Konsekuensinya sangat penting: pengakuan terhadap nilai agama tidak boleh berubah menjadi legitimasi bagi kelompok masyarakat untuk melakukan kekerasan terhadap kelompok lain.

 

Sebaliknya, kebebasan beragama juga tidak berarti bahwa setiap tindakan dapat dilakukan tanpa memperhatikan hukum, ketertiban umum, atau hak orang lain. Pembatasan terhadap kebebasan harus dilakukan melalui hukum dan kewenangan negara, bukan melalui aksi massa.

 

 

Persoalan utamanya bukan ketiadaan aturan, tetapi efektivitas perlindungan

 

Menariknya, sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. KUHP tersebut secara khusus memiliki bagian mengenai tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

 

Pasal 303, misalnya, mengatur:

  • membuat gaduh di dekat tempat ibadah ketika ibadah berlangsung;
  • dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan; dan
  • dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan.

Untuk perbuatan terakhir, ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun penjara atau denda kategori IV.

 

Dengan demikian, secara normatif sudah terdapat dasar yang cukup jelas untuk menyatakan bahwa pembubaran ibadah dengan kekerasan bukan sekadar konflik sosial atau persoalan toleransi, melainkan dapat merupakan tindak pidana.

 

Masalahnya adalah implementasi.

 

Ketika sekelompok orang mendatangi tempat ibadah, melakukan intimidasi, memaksa kegiatan berhenti, merusak fasilitas, kemudian persoalan berakhir dengan "mediasi" tanpa proses hukum yang memadai, muncul persoalan yang lebih besar: hukum kehilangan fungsi pencegahannya.

 

Pesan yang dapat muncul di masyarakat adalah bahwa tekanan massa lebih efektif daripada prosedur hukum.

 

Ini merupakan situasi yang perlu dihindari.

 

 

Pembubaran paksa tidak boleh dianggap sebagai bentuk "penyelesaian konflik"

 

Salah satu persoalan penting dalam kasus kebebasan beragama adalah kecenderungan menyamakan dua hal yang sebenarnya berbeda.

 

Pertama, penyelesaian konflik sosial.

 

Kedua, penegakan hukum terhadap tindak kekerasan.

Dialog antarumat beragama tentu penting. Mediasi juga dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan sosial. Namun, ketika telah terjadi penganiayaan, ancaman kekerasan, perusakan, atau pembubaran ibadah secara paksa, negara tidak seharusnya menyerahkan seluruh persoalan kepada mekanisme informal.

 

Dialog dapat dilakukan setelah dan bersamaan dengan penegakan hukum, bukan sebagai pengganti penegakan hukum.

 

Jika seseorang merusak rumah ibadah, misalnya, fakta bahwa pelaku merasa terganggu oleh keberadaan kelompok agama tertentu tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.

 

Begitu pula jika sekelompok orang menggunakan kekerasan untuk membubarkan ibadah, alasan bahwa mereka sedang "menjaga ketertiban" tidak dengan sendirinya membuat tindakan tersebut sah.

 

 

Penertiban merupakan kewenangan negara, bukan kewenangan massa.

 

Persoalan lain: aturan pendirian rumah ibadah

Di sisi lain, pemerintah juga perlu melihat sumber konflik yang muncul sebelum terjadinya kekerasan.

 

Komnas HAM pada Maret 2026 menerbitkan kajian mengenai implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 mengenai pendirian rumah ibadat. Kajian tersebut menemukan bahwa hambatan pendirian rumah ibadat masih terjadi, antara lain berkaitan dengan persyaratan administratif, peran FKUB, dan respons pemerintah daerah terhadap tekanan kelompok mayoritas. Komnas HAM merekomendasikan kebijakan yang lebih berperspektif HAM, nondiskriminatif, dan menjamin hak beribadah seluruh warga negara.

 

Hal ini menunjukkan bahwa reformasi tidak cukup hanya dengan menaikkan ancaman pidana.

 

Harus ada pembenahan tata kelola sebelum konflik terjadi.

 

Sistem perizinan atau persyaratan administratif yang tidak jelas dapat menciptakan ruang bagi tekanan kelompok. Pemerintah daerah harus memiliki prosedur yang transparan dan berbasis hukum sehingga keputusan mengenai rumah ibadah tidak ditentukan oleh siapa yang memiliki jumlah massa lebih besar.

 

Perlukah sanksi yang lebih berat?

Menurut saya, titik persoalannya bukan semata-mata membuat hukuman "seberat-beratnya". Efek jera dalam hukum pidana lebih mungkin tercipta apabila terdapat kombinasi antara kepastian ditangkap, kepastian diproses, kepastian diadili, dan sanksi yang proporsional.

 

Karena itu, beberapa perubahan dapat dipertimbangkan.

1. Kekerasan berbasis agama dijadikan keadaan yang memperberat pidana

Jika seseorang melakukan penganiayaan, perusakan, ancaman, atau kekerasan dengan motif menyerang seseorang karena agama atau keyakinannya, motif tersebut dapat secara eksplisit dijadikan faktor pemberat pidana.

Misalnya:

Tindak pidana yang dilakukan dengan maksud atau tujuan mendiskriminasi, mengintimidasi, mengusir, atau menghalangi seseorang menjalankan agama atau kepercayaannya dapat menjadi keadaan yang memperberat pidana.

Pendekatan ini lebih tepat daripada menciptakan terlalu banyak tindak pidana baru, karena tindakan dasarnya—misalnya penganiayaan atau perusakan—sudah dikenal hukum pidana.

Yang diperkuat adalah unsur motif diskriminatifnya.

 

2. Perusakan rumah ibadah diberikan konsekuensi yang lebih serius

Perusakan rumah ibadah seharusnya dipandang bukan hanya sebagai kerusakan terhadap bangunan.

Rumah ibadah memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang melekat pada komunitas. Karena itu, perusakan yang dilakukan dengan motif kebencian atau diskriminasi agama dapat dipertimbangkan sebagai keadaan pemberat.

Selain pidana penjara/denda, pelaku juga dapat diwajibkan:

  • mengganti kerugian;
  • membayar biaya pemulihan fasilitas;
  • mengembalikan kondisi bangunan;
  • mengikuti program rehabilitasi sosial tertentu apabila relevan; dan
  • menjalani mekanisme pemulihan korban.

 

3. Jangan hanya menghukum pelaku lapangan

Dalam beberapa kasus, kekerasan massa tidak selalu terjadi secara spontan. Bisa terdapat orang yang mengorganisasi, menghasut, menyediakan fasilitas, atau mengarahkan massa.

Karena itu, hukum perlu membedakan antara:

pelaku langsung → penggerak → penyandang dana → pihak yang menghasut → pihak yang melakukan kekerasan.

Pertanggungjawaban masing-masing harus didasarkan pada bukti mengenai peran dan kesalahannya, bukan semata-mata karena seseorang merupakan anggota organisasi tertentu.

Ini penting agar penegakan hukum tetap individual dan tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap kelompok keagamaan secara keseluruhan.

 

4. Aparat yang sengaja membiarkan kekerasan harus dapat dimintai pertanggungjawaban

Ini merupakan aspek yang sangat penting.

Negara bukan hanya bertugas menghukum setelah kerusuhan terjadi. Aparat memiliki kewajiban mencegah kekerasan ketika terdapat ancaman yang nyata.

Karena itu, perlu mekanisme yang jelas untuk mengevaluasi:

  • apakah aparat telah menerima informasi ancaman;
  • apakah aparat telah melakukan tindakan pencegahan;
  • apakah aparat hadir ketika kegiatan berlangsung;
  • apakah aparat melakukan intervensi ketika kekerasan dimulai; dan
  • apakah ada tindakan diskriminatif atau pembiaran.

Namun, pertanggungjawaban aparat harus tetap didasarkan pada bukti pelanggaran hukum atau kewajiban kedinasan, bukan sekadar karena suatu peristiwa kekerasan terjadi.

 

5. Pemerintah daerah tidak boleh menggunakan "tekanan massa" sebagai dasar keputusan

Salah satu prinsip yang perlu ditegaskan adalah:

Keberatan masyarakat bukanlah veto terhadap hak konstitusional warga negara.

Jika terdapat persoalan mengenai lokasi, tata ruang, keamanan, atau administrasi rumah ibadah, pemerintah harus menyelesaikannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bukan dengan formula:

"Karena masyarakat sekitar menolak, kegiatan dihentikan."

Formula seperti itu berpotensi menciptakan insentif yang keliru: semakin besar tekanan atau semakin keras demonstrasi, semakin besar peluang suatu kelompok mendapatkan keputusan yang diinginkan.

Yang seharusnya berlaku justru sebaliknya:

semakin besar tekanan dan ancaman kekerasan, semakin kuat negara memastikan keputusan dibuat berdasarkan hukum.

 

6. Perlu protokol nasional perlindungan kegiatan ibadah

Selain undang-undang, diperlukan aturan pelaksana yang lebih konkret.

Misalnya sebuah Protokol Nasional Perlindungan Kegiatan Keagamaan dan Rumah Ibadah yang mengatur standar minimum bagi pemerintah daerah dan aparat.

Protokol tersebut dapat mencakup:

  1. pemetaan risiko terhadap kegiatan keagamaan;
  2. mekanisme pelaporan ancaman;
  3. kewajiban respons cepat aparat;
  4. standar pengamanan kegiatan ibadah;
  5. prosedur ketika terdapat ancaman pembubaran;
  6. larangan penghentian kegiatan semata-mata karena tekanan massa;
  7. mekanisme pemulihan fasilitas yang dirusak;
  8. pelaporan dan evaluasi pascakejadian; dan
  9. mekanisme pengawasan independen.

Dengan demikian, perlindungan kebebasan beragama tidak hanya menjadi norma abstrak dalam UUD.

 

7. Reformasi aturan rumah ibadah perlu dilakukan

Pemerintah juga perlu mengevaluasi kembali mekanisme pendirian rumah ibadah dalam PBM 2006.

Perdebatan mengenai aturan tersebut bukan hal baru. Amnesty International Indonesia, misalnya, dalam merespons kasus pembubaran ibadah di Bantul pada Mei 2026, mendesak pencabutan PBM 2006 dan menilai aturan tersebut dapat menjadi instrumen diskriminatif. Itu merupakan posisi organisasi tersebut, bukan kesimpulan hukum yang secara otomatis mengikat pemerintah.

 

Di sisi lain, kajian Komnas HAM pada 2026 menunjukkan bahwa persoalan implementasi PBM juga sangat dipengaruhi oleh pemerintah daerah dan tekanan mayoritas.

 

Karena itu, reformasi dapat diarahkan pada beberapa prinsip:

Pertama, persyaratan pendirian harus objektif dan terukur.

Kedua, tidak boleh ada hak veto kelompok masyarakat terhadap kelompok agama lain.

Ketiga, FKUB sebaiknya berfungsi sebagai lembaga fasilitasi kerukunan, bukan lembaga yang dapat menentukan apakah suatu kelompok "layak" beribadah.

Keempat, pemerintah daerah harus memiliki batas waktu yang jelas dalam mengambil keputusan.

Kelima, keputusan administratif harus dapat digugat secara efektif apabila diskriminatif.

 

 

Negara harus hadir sebelum, saat, dan setelah kekerasan

 

Kerangka perlindungan idealnya berbentuk tiga tahap.

Sebelum kejadian

Negara melakukan pencegahan melalui:

  • pemetaan konflik;
  • dialog lintas agama;
  • sistem peringatan dini;
  • pengamanan kegiatan berisiko;
  • penindakan terhadap ancaman kekerasan yang kredibel.

Saat kejadian

Prioritasnya adalah:

  • melindungi warga;
  • mengamankan tempat ibadah;
  • menghentikan kekerasan;
  • memisahkan pihak yang bertikai;
  • menangkap pelaku berdasarkan bukti;
  • memastikan ibadah tidak dihentikan hanya karena tekanan massa.

Setelah kejadian

Negara harus:

  • melakukan penyidikan;
  • memastikan proses peradilan;
  • memulihkan korban;
  • memperbaiki fasilitas yang dirusak;
  • mengevaluasi tindakan aparat;
  • mencegah kekerasan berulang.

Dengan pendekatan ini, korban tidak ditinggalkan setelah kamera media pergi.

 

Usulan paket kebijakan

Jika diterjemahkan menjadi agenda legislasi dan kebijakan, setidaknya terdapat enam langkah yang dapat dipertimbangkan:

Bidang

Usulan

Hukum pidana

Motif diskriminasi agama menjadi keadaan pemberat

Rumah ibadah

Perusakan dan penyerangan berbasis agama mendapat konsekuensi lebih berat dan kewajiban pemulihan

Aparat

Mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pembiaran atau pelanggaran kewajiban

Administrasi

Reformasi mekanisme pendirian rumah ibadah agar objektif, transparan, dan berbatas waktu

Pencegahan

Protokol nasional perlindungan kegiatan keagamaan

Pengawasan

Database nasional mengenai insiden intoleransi/kekerasan dan laporan penanganannya

 

Yang tidak kalah penting adalah kepastian penegakan hukum. Hukuman yang berat tetapi jarang diterapkan dapat menghasilkan efek jera yang lebih kecil daripada hukuman yang proporsional tetapi diterapkan secara konsisten.

 

 

Penutup: negara harus memegang monopoli penggunaan kekerasan yang sah

 

Perdebatan mengenai agama dan negara sering kali ditempatkan dalam pertanyaan apakah Indonesia negara agama atau negara sekuler. Padahal, dalam konteks perlindungan kebebasan beragama, pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Siapa yang memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang boleh beribadah?

 

Jawabannya tidak boleh kelompok mayoritas, organisasi massa, tokoh masyarakat, atau kelompok agama tertentu.

 

Dalam negara hukum, kewenangan tersebut berada pada negara berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

UUD 1945 memberikan dua pesan sekaligus: negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi negara juga wajib menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

 

Karena itu, penguatan toleransi tidak cukup dilakukan melalui slogan.

Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan, intimidasi, pembubaran paksa, atau perusakan terhadap fasilitas ibadah akan berhadapan dengan hukum—terlepas dari agama pelaku maupun korban.

 

Dengan demikian, prinsip yang perlu ditegakkan bukanlah mayoritas melindungi minoritas, melainkan sesuatu yang lebih fundamental:

Negara melindungi setiap warga negara secara setara.

Dan ketika terjadi benturan antara tekanan massa dengan hak konstitusional warga negara untuk beribadah, penyelesaiannya harus kembali kepada konstitusi, hukum, dan proses peradilan—bukan kepada kekuatan massa.

 

 

Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Tim HukumInfo tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.

0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai