Sabtu, 26 September 2026

Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan Tertib: 6 Langkah Hukum untuk Perusahaan yang Siap Bertumbuh


0
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan Tertib: 6 Langkah Hukum untuk Perusahaan yang Siap Bertumbuh

Jakarta - Hukuminfo.id,16 September 2026

Tenaga kerja asing (TKA) dapat membantu perusahaan memperoleh keahlian khusus, memperkuat kapasitas usaha, dan berbagi pengetahuan dengan tenaga kerja Indonesia. Agar manfaat tersebut berjalan seiring dengan kepastian hukum, perusahaan perlu memastikan proses perekrutan dan penempatan TKA dilakukan sesuai ketentuan.

Kerangka utama penggunaan TKA diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan aturan pelaksanaannya, Permenaker Nomor 8 Tahun 2021. Keduanya tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut enam hal yang perlu diperhatikan perusahaan.

1. Pastikan kebutuhan TKA memang sesuai

Sebelum merekrut, perusahaan perlu menjelaskan kebutuhan tenaga ahli asing secara konkret: pekerjaan yang akan dilakukan, keahlian yang dibutuhkan, lokasi penempatan, serta jangka waktu penugasan.

Perencanaan ini membantu perusahaan memastikan penggunaan TKA selaras dengan kebutuhan operasional dan ketentuan jabatan yang diperbolehkan. TKA tidak dapat ditempatkan secara bebas pada semua jabatan; perusahaan perlu memeriksa ketentuan jabatan dan sektor yang berlaku untuk posisi yang direncanakan.

2. Urus pengesahan RPTKA sebelum mulai bekerja

Pada prinsipnya, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam peraturan.

RPTKA menjadi dasar perencanaan penggunaan TKA. Karena itu, perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumen dan mengurus pengesahannya sebelum TKA mulai menjalankan pekerjaan. Persyaratan dapat berbeda sesuai kategori pemberi kerja dan jenis penggunaan TKA.

3. Sesuaikan jabatan dan masa kerja dengan dokumen

Perusahaan perlu memastikan jabatan, lokasi kerja, dan masa penempatan sesuai dengan persetujuan serta dokumen yang berlaku. Perubahan kebutuhan—misalnya perubahan posisi atau masa penugasan—perlu ditelaah terlebih dahulu apakah memerlukan perubahan atau perpanjangan pengesahan RPTKA.

Pemeriksaan berkala oleh bagian HR, legal, dan unit pengguna dapat membantu mencegah ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan kerja sehari-hari.

4. Siapkan tenaga kerja pendamping dan alih pengetahuan

Penggunaan TKA juga perlu memberi ruang bagi peningkatan kemampuan tenaga kerja Indonesia. Peraturan mengatur penunjukan tenaga kerja pendamping untuk alih teknologi dan keahlian, serta kewajiban terkait pendidikan atau pelatihan sesuai ketentuan.

Perusahaan dapat menerjemahkan kewajiban tersebut ke dalam program kerja yang terukur, misalnya pendampingan, dokumentasi proses, pelatihan, dan evaluasi kompetensi. Dengan begitu, transfer pengetahuan menjadi bagian dari hasil nyata penempatan TKA.

4. Siapkan tenaga kerja pendamping dan alih pengetahuan

RPTKA bukan satu-satunya dokumen yang perlu diperhatikan. Perusahaan juga harus memastikan proses keimigrasian dan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan bekerja telah dipenuhi, serta data dan dokumen TKA tetap selaras selama masa penugasan.

Pemeriksaan dokumen sebaiknya dilakukan sebelum kedatangan, sebelum mulai bekerja, dan ketika ada perubahan atau perpanjangan. Untuk kasus tertentu, perusahaan perlu berkoordinasi dengan instansi terkait atau penasihat yang memahami ketentuan keimigrasian.

5. Perhatikan izin tinggal dan kewajiban administrasi

RPTKA bukan satu-satunya dokumen yang perlu diperhatikan. Perusahaan juga harus memastikan proses keimigrasian dan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan bekerja telah dipenuhi, serta data dan dokumen TKA tetap selaras selama masa penugasan.

Pemeriksaan dokumen sebaiknya dilakukan sebelum kedatangan, sebelum mulai bekerja, dan ketika ada perubahan atau perpanjangan. Untuk kasus tertentu, perusahaan perlu berkoordinasi dengan instansi terkait atau penasihat yang memahami ketentuan keimigrasian

6. Penuhi kewajiban kompensasi, pelaporan, dan pengawasan

Ketentuan penggunaan TKA juga mengatur Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), pelaporan, pengawasan, serta sanksi administratif apabila kewajiban tidak dipenuhi. Besaran, tata cara pembayaran, dan pengecualian perlu diperiksa berdasarkan kategori penggunaan TKA dan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan sebaiknya memiliki kalender kepatuhan yang mencatat masa berlaku dokumen, kewajiban pembayaran, jadwal pelaporan, dan penanggung jawab internal. Cara ini membantu memastikan administrasi tidak terlewat di tengah kegiatan operasional.

Kepatuhan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan

Mempekerjakan TKA bukan hanya keputusan sumber daya manusia. Proses ini juga berkaitan dengan perencanaan usaha, tata kelola, kepatuhan ketenagakerjaan, dan pengembangan kompetensi pekerja Indonesia.

Perusahaan dapat membangun proses yang lebih tertib dengan melibatkan HR, legal, keuangan, dan unit pengguna sejak tahap perencanaan. Koordinasi tersebut membantu perusahaan memahami kewajiban sejak awal, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan saling mendukung.


Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.

0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai