Sabtu, 26 September 2026

Menata Perdagangan Komoditas Strategis dengan Kepastian: Ini Persyaratan dan Ketentuan Utama POJK Nomor 16 Tahun 2026


0
Menata Perdagangan Komoditas Strategis dengan Kepastian: Ini Persyaratan dan Ketentuan Utama POJK Nomor 16 Tahun 2026


Jakarta, 21 September 2026 -HUKUMINFO.ID 

Indonesia sedang memasuki tahap baru dalam membangun infrastruktur perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Regulasi ini bukan sekadar mengatur kegiatan perdagangan. POJK Nomor 16 Tahun 2026 membangun kerangka yang lebih lengkap, mulai dari Bursa, lembaga kliring, lembaga kustodian elektronik, anggota Bursa, gudang, lembaga penilai kesesuaian, mekanisme transaksi, pembentukan harga, manajemen risiko sampai perlindungan pengguna jasa.

Dokumen regulasi yang menjadi dasar artikel ini mendefinisikan BMKS sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, termasuk derivatifnya, yang didukung mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi dan manajemen risiko.

OJK sendiri menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 bersamaan dengan POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.

Apa sebenarnya yang diatur?

Secara sederhana, POJK Nomor 16 Tahun 2026 sedang membangun sebuah ekosistem perdagangan, bukan hanya sebuah tempat untuk melakukan transaksi.

Ekosistem tersebut terdiri atas:

  1. Bursa;

  2. Lembaga Kliring (LK);

  3. Lembaga Kustodian Elektronik (LKE);

  4. Anggota Bursa, termasuk Pengguna Jasa dan Perantara Perdagangan;

  5. Pengelola Gudang;

  6. Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK); dan

  7. Profesi penunjang.

POJK juga membagi pengawasan. Bursa, LK, LKE dan Perantara Perdagangan berada dalam pengawasan OJK, sedangkan Pengguna Jasa, pihak lain yang menjadi anggota Bursa, Pengelola Gudang dan LPK berada dalam pengawasan Bursa. Profesi penunjang wajib terdaftar di OJK untuk dapat memberikan jasa di sektor BMKS.

Dengan struktur tersebut, perdagangan diharapkan memiliki mata rantai yang jelas dari perdagangan → kliring → penjaminan → penyelesaian → pencatatan elektronik → penyimpanan → pengawasan → manajemen risiko.

1. Persyaratan untuk menjadi Bursa BMKS

Pihak yang ingin menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, termasuk derivatifnya, wajib memperoleh izin usaha sebagai Bursa dari OJK.

Permohonan izin harus dilengkapi antara lain dengan:

  • akta pendirian perseroan yang telah disahkan;

  • NPWP perseroan;

  • proyeksi keuangan tiga tahun;

  • rencana kegiatan tiga tahun;

  • struktur organisasi;

  • fasilitas komunikasi;

  • program pelatihan;

  • daftar calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • rancangan Peraturan Bursa;

  • neraca pembukaan yang telah diperiksa akuntan publik terdaftar di OJK; dan

  • dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan permohonan izin.

Rancangan Peraturan Bursa paling sedikit harus mengatur keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta biaya dan iuran jasa.

Modal disetor Bursa

Salah satu ketentuan penting adalah modal disetor.

Modal disetor Bursa paling sedikit Rp1 triliun.

Dalam memberikan persetujuan, OJK mempertimbangkan integritas dan keahlian calon Direksi dan Komisaris, tingkat kelayakan rencana yang disusun, serta prospek terbentuknya pasar yang teratur, wajar dan efisien.

Bursa juga wajib memiliki paling sedikit tiga anggota Direksi, sedangkan jumlah Direksi dan Komisaris masing-masing paling banyak tujuh orang.

Direksi Bursa juga dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi, Komisaris atau pegawai pada perusahaan maupun institusi lain dalam jabatan apa pun.

2. Bursa wajib membangun tata kelola dan sistem yang kuat

Setelah memperoleh izin, tanggung jawab Bursa tidak berhenti.

Bursa wajib menerapkan:

  • tata kelola;

  • manajemen risiko;

  • fungsi kepatuhan;

  • audit internal;

  • market surveillance;

  • sistem yang andal dan aman;

  • kemampuan pemulihan sistem apabila terjadi gangguan;

  • rencana bisnis berkelanjutan; dan

  • perlindungan terhadap Pengguna Jasa.

Market surveillance juga harus bersifat independen dan didukung teknologi informasi yang memadai untuk memantau perdagangan, mendeteksi transaksi tidak wajar dan melakukan analisis aktivitas perdagangan secara berkesinambungan.

Ini merupakan salah satu fondasi penting agar Bursa bukan hanya mampu mempertemukan penjual dan pembeli, tetapi juga mampu menjaga kualitas pasar.

3. Persyaratan Lembaga Kliring

Setiap penyelesaian transaksi BMKS dilakukan melalui Lembaga Kliring (LK).

LK wajib memperoleh izin usaha dari OJK dan menjalankan fungsi:

  • kliring;

  • penjaminan penyelesaian transaksi;

  • penyelesaian transaksi; dan

  • fungsi lain sesuai ketentuan OJK.

LK wajib memiliki sistem yang andal dan aman serta mampu menjamin keberlangsungan operasional dan pemulihan sistem apabila terjadi gangguan.

Modal LK

Modal disetor LK paling sedikit:

Rp500 miliar.

Permohonan izin LK juga memerlukan akta pendirian, NPWP, proyeksi keuangan tiga tahun, rencana kegiatan tiga tahun, struktur organisasi, daftar calon Direksi dan Komisaris, rancangan peraturan, neraca pembukaan yang diperiksa akuntan terdaftar OJK, serta dokumen pendukung lainnya.

OJK juga mempertimbangkan integritas dan keahlian pengurus, kelayakan rencana, prospek pasar yang teratur, wajar dan efisien, serta keamanan dan efisiensi sistem kliring, penjaminan dan penyelesaian.

4. Persyaratan Lembaga Kustodian Elektronik

BMKS juga memperkenalkan fungsi Lembaga Kustodian Elektronik atau LKE.

LKE bertugas melakukan:

  • pencatatan;

  • penyimpanan;

  • pengamanan; dan

  • administrasi transaksi BMKS.

LKE wajib memperoleh izin usaha OJK dan memiliki sistem yang andal serta aman.

Modal LKE

Modal disetor LKE paling sedikit:

Rp500 miliar.

Permohonan izin antara lain harus disertai akta pendirian, NPWP, proyeksi keuangan tiga tahun, rencana kegiatan tiga tahun, struktur organisasi, calon Direksi dan Komisaris, rancangan peraturan, neraca pembukaan yang diperiksa akuntan terdaftar OJK serta dokumen pendukung lainnya.

LKE juga wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan memiliki paling sedikit tiga anggota Direksi.

5. Pengelola Gudang wajib mendapat persetujuan Bursa

Gudang menjadi bagian penting karena komoditas yang diperdagangkan harus memiliki kepastian mengenai keberadaan dan kondisi fisiknya.

POJK menetapkan bahwa Pengelola Gudang yang digunakan dalam penyelenggaraan BMKS wajib memperoleh persetujuan Bursa.

Pengelola Gudang melakukan verifikasi terhadap Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang diserahkan dan disimpan serta bertanggung jawab atas kegiatan penyimpanan dan penyerahannya.

Dengan demikian, fungsi gudang tidak sekadar menyimpan barang. Gudang menjadi salah satu bagian dari rantai kepercayaan dalam transaksi.

6. Lembaga Penilai Kesesuaian memastikan mutu dan kuantitas

POJK juga mensyaratkan keberadaan Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK).

LPK harus berbentuk badan hukum Indonesia dan melakukan pemeriksaan kualitas serta kuantitas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis.

Untuk melakukan pemeriksaan dalam penyelenggaraan BMKS, LPK wajib memperoleh persetujuan Bursa.

LPK bertanggung jawab memastikan kesesuaian kualitas dan kuantitas komoditas dengan standar yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bursa.

Ini menjadi elemen penting karena perdagangan komoditas membutuhkan kepastian bukan hanya mengenai harga, tetapi juga mengenai apa barangnya, berapa jumlahnya dan bagaimana kualitasnya.

7. Barang tidak otomatis bisa diperdagangkan

Salah satu ketentuan yang sangat penting bagi pelaku usaha adalah mengenai status layak diperdagangkan atau tradable.

Mineral Strategis dan Komoditas Strategis hanya dapat diperdagangkan melalui BMKS setelah memperoleh status tradable dari LPK.

Untuk mendapatkan status tersebut, paling sedikit harus terdapat:

  • pemeriksaan mutu;

  • verifikasi kuantitas;

  • penyimpanan pada Gudang yang memperoleh persetujuan Bursa;

  • pemenuhan persyaratan administratif; dan

  • persyaratan lain dalam Peraturan Bursa.

Setelah persyaratan terpenuhi, LKE menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Secara sederhana, mekanismenya dapat dipahami:

Barang → diperiksa → diverifikasi → disimpan di gudang yang disetujui → memperoleh status tradable → dicatat secara elektronik → siap diperdagangkan.

8. Bagaimana transaksi dilakukan?

Transaksi BMKS dilakukan melalui sistem perdagangan Bursa yang terintegrasi dengan infrastruktur BMKS.

Setiap transaksi wajib memenuhi prinsip:

teratur, wajar, transparan, efisien, memiliki kepastian penyelesaian transaksi, menjaga integritas pasar dan menerapkan manajemen risiko.

Tahap transaksi dibagi menjadi:

  1. Pre-trade;

  2. Trade execution; dan

  3. Post-trade.

Pengguna Jasa dapat melakukan transaksi secara langsung sesuai Peraturan Bursa atau melalui Perantara Perdagangan.

9. Perantara Perdagangan wajib memiliki izin OJK

Perantara Perdagangan wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

Apabila melakukan transaksi secara langsung melalui sistem perdagangan Bursa, Perantara Perdagangan tersebut wajib memperoleh status sebagai Anggota Bursa sesuai Peraturan Bursa.

Dalam menjalankan usahanya, Perantara Perdagangan wajib:

  • bertindak dengan itikad baik;

  • mengutamakan kepentingan Pengguna Jasa;

  • menerapkan tata kelola yang baik;

  • menerapkan manajemen risiko;

  • memiliki sistem pengendalian internal; dan

  • memenuhi ketentuan OJK.

Ketentuan ini memberikan pesan yang sederhana tetapi penting: kepercayaan pengguna harus menjadi bagian dari cara kerja bisnis.

10. Harga Acuan Indonesia menjadi bagian penting

POJK Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur Harga Acuan Indonesia.

Harga transaksi BMKS dibentuk berdasarkan mekanisme pasar yang teratur, wajar, transparan dan efisien.

Harga transaksi tersebut dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bursa wajib menyusun metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan dan memiliki integritas. Metodologi tersebut harus memperoleh persetujuan OJK dan dievaluasi secara berkala.

Harga Acuan Indonesia kemudian dipublikasikan secara transparan sesuai Peraturan Bursa.

Bagi Indonesia, ketentuan ini membuka ruang untuk membangun referensi harga yang berasal dari aktivitas perdagangan dalam negeri.

Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan target pengoperasian BMKS mulai 1 Januari 2027 dan mengaitkannya dengan penguatan posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas strategis.

11. Spesifikasi kontrak harus jelas

Bursa wajib memastikan setiap produk perdagangan memiliki spesifikasi kontrak yang jelas.

Paling sedikit mencakup:

  • aset yang mendasari;

  • mutu;

  • satuan perdagangan;

  • mekanisme penyelesaian; dan

  • penyerahan fisik apabila berlaku.

Bagi pelaku usaha, ketentuan ini penting karena sebuah transaksi komoditas membutuhkan parameter yang jelas sejak awal.

Semakin jelas spesifikasi kontraknya, semakin mudah para pihak memahami hak dan kewajibannya.

12. Penyelesaian transaksi harus aman dan tepat waktu

Penyelesaian transaksi dilakukan melalui LK berdasarkan prinsip:

kepastian hukum, keamanan dan efisiensi.

LK wajib memastikan penyelesaian dilakukan tepat waktu, aman dan efisien.

LK juga wajib mempunyai mekanisme untuk menangani kegagalan penyelesaian transaksi, termasuk identifikasi kegagalan, tindakan penanganan, penggunaan sumber daya keuangan dan langkah untuk menjaga keberlangsungan penyelesaian.

13. Market surveillance menjadi kewajiban utama

Bursa wajib melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi BMKS secara berkesinambungan.

Apabila terdapat indikasi pelanggaran, Bursa wajib mengambil tindakan sesuai Peraturan Bursa dan melaporkannya kepada OJK.

POJK juga melarang tindakan yang menciptakan kondisi perdagangan, harga atau volume transaksi yang semu, menyesatkan atau tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar.

Bursa juga harus memiliki mekanisme untuk mendeteksi, mencegah dan menangani manipulasi pasar serta perdagangan yang tidak wajar.

14. Manajemen risiko wajib diterapkan secara menyeluruh

Seluruh penyelenggara BMKS yang berada dalam cakupan ketentuan POJK wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif, terintegrasi, berkesinambungan, sehat dan berintegritas.

Risiko material harus:

  • diidentifikasi;

  • diukur;

  • dipantau; dan

  • dikendalikan.

Artinya, manajemen risiko bukan fungsi tambahan, melainkan bagian dari fondasi penyelenggaraan BMKS.

15. Ketentuan tidak berhenti pada regulasi, tetapi juga memiliki sanksi

POJK Nomor 16 Tahun 2026 menyediakan mekanisme sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Sanksi dapat berupa:

  • peringatan tertulis;

  • denda administratif;

  • pembatasan kegiatan usaha;

  • pembekuan kegiatan usaha;

  • pencabutan izin usaha;

  • pencabutan persetujuan;

  • pembatalan persetujuan;

  • pembatalan pendaftaran;

  • pencabutan izin orang perseorangan; dan/atau

  • tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pelaku usaha, keberadaan sanksi sebaiknya dipahami bukan hanya sebagai konsekuensi hukum, tetapi sebagai dorongan untuk membangun sistem kepatuhan sejak awal.

16. BMKS dibangun secara bertahap

POJK tidak mengharuskan seluruh ekosistem berkembang sekaligus.

Penyelenggaraan BMKS dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan:

  • kelembagaan;

  • infrastruktur pasar;

  • teknologi informasi; dan

  • pelaku pasar.

Tahapannya paling sedikit meliputi:

pembentukan dan persiapan → penyelenggaraan perdagangan → pengembangan produk dan layanan → pengembangan ekosistem BMKS.

Dalam menentukan penahapan perdagangan, OJK akan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur pasar, manajemen risiko, stabilitas sistem keuangan, perlindungan pengguna jasa dan integritas pasar.

Apa yang perlu dipersiapkan pelaku usaha?

Bagi perusahaan yang ingin masuk ke ekosistem BMKS, beberapa hal yang dapat mulai dipersiapkan adalah:

Pertama — Pastikan legalitas perusahaan

Perusahaan perlu memastikan struktur badan hukum, perizinan, perpajakan dan dokumen korporasi telah tertata dengan baik.

Kedua — Siapkan tata kelola dan compliance

Fungsi kepatuhan, pengendalian internal, manajemen risiko dan dokumentasi transaksi akan menjadi bagian penting dalam ekosistem BMKS.

Ketiga — Pastikan kualitas dan kuantitas komoditas

Pelaku usaha harus memahami bahwa komoditas yang akan diperdagangkan harus memenuhi mekanisme pemeriksaan dan verifikasi sebelum memperoleh status tradable.

Keempat — Persiapkan sistem dan data

Karena BMKS menggunakan infrastruktur yang terintegrasi secara elektronik, kesiapan sistem teknologi informasi menjadi bagian penting.

Kelima — Pahami Peraturan Bursa

POJK merupakan kerangka utama. Ketentuan operasional selanjutnya akan dijabarkan melalui Peraturan Bursa, Peraturan LK dan Peraturan LKE yang harus memperoleh persetujuan OJK sesuai kewenangannya.

Mengapa regulasi ini penting bagi Indonesia?

Penerbitan POJK Nomor 16 Tahun 2026 memberikan fondasi hukum yang lebih jelas bagi pembangunan BMKS.

OJK menyatakan bahwa dua POJK yang diterbitkan pada September 2026 merupakan bagian dari upaya membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien dan berintegritas.

Dari sisi kebijakan pemerintah, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan target BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Pemerintah mengaitkan keberadaan bursa tersebut dengan penguatan posisi Indonesia dalam pembentukan harga komoditas strategis.

Dengan adanya POJK Nomor 16 Tahun 2026, target tersebut memperoleh salah satu fondasi regulasi yang diperlukan.

Bursa yang kuat tidak dibangun hanya dengan transaksi yang besar.

Bursa membutuhkan aturan yang jelas, pelaku yang kredibel, teknologi yang aman, data yang dapat dipercaya, komoditas yang terverifikasi, sistem kliring yang kuat, penyelesaian transaksi yang pasti dan pengawasan pasar yang konsisten.

POJK Nomor 16 Tahun 2026 memperlihatkan pendekatan tersebut.

Dari Bursa hingga Gudang, dari LPK hingga LKE, dari pembentukan harga hingga penyelesaian transaksi, semuanya ditempatkan dalam satu ekosistem yang saling terhubung.

Bagi Indonesia, ini merupakan langkah penting untuk membangun infrastruktur pasar yang dapat berkembang secara bertahap.

Pada akhirnya, kekuatan sebuah bursa bukan hanya terletak pada banyaknya transaksi, tetapi pada kepercayaan yang lahir dari aturan yang jelas, tata kelola yang baik dan integritas seluruh pelaku pasar.

Indonesia memiliki sumber daya strategis yang besar. Tantangan berikutnya adalah memastikan kekayaan tersebut didukung oleh ekosistem perdagangan yang semakin transparan, profesional dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Kepastian hukum membuka jalan. Integritas membangun kepercayaan. Dan kepercayaan adalah modal utama bagi tumbuhnya pasar yang sehat.

Dalam penelusuran HUKUMINFO.ID, terdapat sekurang-kurangnya 9 pemberitaan/referensi publik yang relevan mengenai BMKS dan perkembangan regulasinya sampai 21 September 2026.

Materinya mencakup:

  1. Penerbitan POJK Nomor 15 dan 16 Tahun 2026 oleh OJK pada 18 September 2026.

  2. Pemberitaan ANTARA mengenai dua POJK BMKS.

  3. Pemberitaan Bisnis mengenai peralihan pengawasan BMKS kepada OJK.

  4. Pemberitaan detikFinance mengenai persiapan regulasi BMKS dan target operasional 2027.

  5. Pemberitaan Liputan6 mengenai dua POJK BMKS.

  6. Pemberitaan Bloomberg Technoz mengenai POJK 15 dan 16 Tahun 2026.

  7. Pemberitaan Sekretariat Negara mengenai target BMKS mulai 1 Januari 2027.

  8. Pemberitaan ANTARA mengenai proses konsultasi RPOJK dan persiapan ICOMEX.

  9. Pemberitaan OJK mengenai penguatan struktur organisasi dan persiapan pengaturan/pengawasan BMKS.

Catatan: angka tersebut adalah jumlah sumber/pemberitaan relevan yang berhasil diidentifikasi dalam penelusuran, bukan klaim bahwa hanya ada sembilan artikel di seluruh internet.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Dokumen yang menjadi basis utama artikel ini memuat 45 halaman dan mengatur struktur penyelenggara, perizinan, perdagangan, infrastruktur, gudang, LPK, transaksi, pembentukan Harga Acuan Indonesia, pengawasan, manajemen risiko serta ketentuan lainnya.

OJK mencatat POJK Nomor 16 Tahun 2026 sebagai Peraturan OJK, dengan tanggal berlaku 1 Januari 2027.


Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.


0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai

Digital Evidence Menjadi Bukti Utama Era Modern
  • Yohanes Ferdinan Silaen
  • 26 Juni 2026
Digital Evidence Menjadi Bukti Utama Era Modern