Sabtu, 26 September 2026

Peluang Kepemilikan Penuh, Kepastian Berusaha: Memahami Hak Investor Asing Memiliki 100% Saham di Indonesia


0
Peluang Kepemilikan Penuh, Kepastian Berusaha: Memahami Hak Investor Asing Memiliki 100% Saham di Indonesia

Jakarta-Hukuminfo.id, Kamis, 17 September 2026 

Investor Asing Bisa Memiliki 100% Saham, Apa Saja Ketentuannya?

Jakarta, Hukuminfo.id — Indonesia membuka ruang bagi investor asing untuk memiliki hingga 100% saham perusahaan pada berbagai bidang usaha. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi investor internasional untuk membangun dan mengembangkan bisnis di Indonesia melalui perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Namun, kepemilikan penuh tersebut tidak berlaku tanpa pengecualian. Investor tetap perlu memperhatikan bidang usaha yang dipilih, ketentuan penanaman modal, serta perizinan yang harus dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan bisnis.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjelaskan bahwa secara umum kegiatan usaha terbuka bagi kepemilikan asing 100%, dengan pengecualian terhadap bidang usaha yang memiliki persyaratan tertentu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.

Informasi ini menjadi penting bagi investor yang ingin memasuki pasar Indonesia, terutama dalam menentukan struktur kepemilikan perusahaan sejak tahap awal perencanaan bisnis.

1. Kepemilikan 100% Saham Asing Memiliki Dasar Hukum

Kebijakan mengenai bidang usaha penanaman modal diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut, bidang usaha pada prinsipnya terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, serta bidang usaha yang memiliki persyaratan tertentu.

Dengan demikian, investor asing tidak harus selalu memiliki mitra lokal untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Peluang kepemilikan saham sepenuhnya oleh investor asing dapat dimanfaatkan sepanjang bidang usaha dan struktur perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku.

2. Tidak Semua Bidang Usaha Memiliki Ketentuan yang Sama

Sebelum mendirikan perusahaan, investor perlu memastikan apakah bidang usaha yang akan dijalankan terbuka bagi kepemilikan asing 100%, memiliki batasan kepemilikan, atau mensyaratkan bentuk kemitraan tertentu.

Pemerintah telah mengubah pendekatan pengaturan investasi melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2021. BKPM menyebut perubahan tersebut mencabut pembatasan terhadap ratusan bidang usaha dan mempertahankan persyaratan tertentu untuk sejumlah kegiatan usaha.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi langkah penting. Investor perlu memastikan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya, kemudian memeriksa ketentuan kepemilikan modal dan persyaratan sektoral yang melekat pada kegiatan tersebut.

Langkah ini membantu perusahaan membangun struktur investasi yang sesuai sejak awal dan mengurangi risiko perubahan struktur kepemilikan di kemudian hari.

3. Perusahaan PMA Tetap Wajib Memenuhi Ketentuan Perizinan

Kepemilikan saham 100% oleh investor asing bukan berarti perusahaan dapat langsung beroperasi tanpa memenuhi persyaratan administratif dan perizinan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini menjadi salah satu dasar penyelenggaraan perizinan berusaha melalui pendekatan berbasis risiko.

Dalam praktiknya, investor perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Pendirian badan hukum perseroan terbatas yang sesuai dengan ketentuan PMA.

  • Penentuan KBLI berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar akan dijalankan.

  • Pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha melalui sistem OSS.

  • Pemenuhan persyaratan sektoral, termasuk apabila kegiatan usaha memerlukan standar, sertifikasi, atau izin tambahan.

Persyaratan yang berlaku dapat berbeda antara satu sektor dengan sektor lainnya. Oleh sebab itu, pemeriksaan perizinan sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan memulai kegiatan operasional.

4. Memahami Ketentuan Modal Sebelum Memulai Investasi

Aspek modal merupakan bagian penting dalam perencanaan perusahaan PMA.

BKPM mencantumkan ketentuan umum modal minimum bagi perusahaan PMA sebesar Rp10 miliar, dengan pengecualian dan ketentuan yang perlu diperiksa berdasarkan jenis kegiatan usaha serta aturan yang berlaku.

Investor perlu membedakan antara modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, serta nilai investasi perusahaan. Ketiganya memiliki pengertian dan fungsi yang berbeda dalam struktur perusahaan.

Perencanaan modal yang tepat akan membantu investor menentukan kebutuhan pendanaan, pembagian saham, serta rencana pengembangan usaha secara lebih terukur.

5. Kepemilikan Penuh Tetap Harus Diikuti Tata Kelola yang Baik

Memiliki 100% saham memberikan hak kepemilikan penuh atas saham perusahaan, tetapi pelaksanaan hak tersebut tetap harus mengikuti ketentuan hukum perseroan dan anggaran dasar.

Investor perlu memastikan bahwa struktur direksi, komisaris, kewenangan pengambilan keputusan, pelaporan perusahaan, serta kewajiban perpajakan dan kepatuhan telah disusun dengan baik.

Selain itu, apabila perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang diatur secara khusus, kewajiban sektoral tetap harus dipenuhi meskipun seluruh saham dimiliki oleh investor asing.

Dengan tata kelola yang baik, perusahaan dapat membangun hubungan bisnis yang lebih transparan, menjaga kepercayaan mitra, serta menciptakan dasar yang kuat untuk pertumbuhan jangka panjang.

6. Kebijakan Pemerintah dan Perkembangan Investasi

Pemerintah terus melakukan penguatan ekosistem perizinan untuk mendukung kegiatan usaha dan investasi.

Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah memperbarui penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pengaturan tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi pelaku usaha.

Dari sisi perkembangan investasi, BKPM melaporkan bahwa realisasi investasi Indonesia pada semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, dengan investasi asing langsung sebesar Rp257,7 triliun pada triwulan II 2026.

Data tersebut memberikan gambaran mengenai aktivitas investasi di Indonesia. Meski demikian, realisasi investasi secara nasional tidak secara langsung menunjukkan bahwa seluruh bidang usaha terbuka bagi kepemilikan asing 100%. Ketentuan kepemilikan tetap harus diperiksa berdasarkan sektor dan kegiatan usaha yang dipilih.

7. Langkah Praktis Sebelum Investor Asing Mendirikan Perusahaan

Bagi investor yang ingin memulai usaha di Indonesia, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mempersiapkan investasi secara lebih terarah.

Periksa bidang usaha dan KBLI

Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan kepemilikan modal asing.

Tentukan struktur perusahaan

Susun struktur saham, modal, direksi, komisaris, dan anggaran dasar sesuai kebutuhan bisnis.

Pastikan persyaratan perizinan

Periksa persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan izin sektoral melalui sistem OSS serta instansi terkait.

Siapkan rencana kepatuhan

Pastikan perusahaan memiliki perencanaan pajak, pelaporan investasi, ketenagakerjaan, dan tata kelola yang sesuai.

Kesimpulan

Indonesia memberikan kesempatan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham perusahaan pada berbagai bidang usaha. Kesempatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan keterbukaan investasi yang memberikan ruang bagi investor untuk membangun usaha dengan struktur kepemilikan yang sesuai kebutuhan bisnisnya.

Namun, keterbukaan investasi harus dipahami bersama dengan ketentuan bidang usaha, modal, perizinan, dan kewajiban hukum yang berlaku.

Bagi investor lokal maupun asing, memahami aturan sejak tahap perencanaan merupakan langkah penting untuk membangun usaha yang berkelanjutan. Kepastian hukum bukan hanya menjadi dasar perlindungan investasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan hubungan bisnis yang sehat, transparan, dan saling memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.

Rangkuman sumber dan pemberitaan terkait

Untuk menjaga ketepatan informasi, rangkuman berikut membedakan antara sumber hukum primer, informasi kebijakan pemerintah, dan pemberitaan mengenai perkembangan investasi.

  • Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 49 Tahun 2021.
  • PP Nomor 28 Tahun 2025 dan penjelasan resmi Kemenko Perekonomian.
  • Informasi resmi BKPM mengenai keterbukaan kepemilikan asing dan realisasi investasi semester I 2026.

Rujukan resmi yang digunakan untuk menyusun materi, terdiri atas 2 regulasi utama, 2 sumber kebijakan/perizinan, dan 2 sumber informasi investasi. Angka ini merupakan jumlah rujukan yang digunakan, bukan jumlah artikel berita yang telah diterbitkan oleh media.


Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.


0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai