Jaskarta-Hukuminfo.id, 17 September 2026 - Investasi pada dasarnya dibangun atas harapan untuk menciptakan pertumbuhan, membuka lapangan pekerjaan, dan memberikan nilai tambah bagi dunia usaha. Namun, dalam perjalanan sebuah bisnis, perbedaan kepentingan atau persoalan dalam pelaksanaan perjanjian tetap dapat terjadi.Ketika persoalan muncul, investor tidak selalu harus melihat sengketa sebagai akhir dari sebuah kerja sama. Sistem hukum Indonesia menyediakan sejumlah mekanisme yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, mulai dari penyelesaian secara musyawarah, mediasi, arbitrase, hingga proses pengadilan sesuai dengan karakter dan dasar hukum sengketanya.
Bagi investor lokal maupun asing, memahami pilihan penyelesaian sengketa sejak awal justru dapat menjadi bagian penting dari perlindungan investasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar hukum penting dalam penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Ketika Investasi Mengalami Masalah?
Hal pertama yang perlu dilakukan investor adalah tidak terburu-buru mengambil tindakan tanpa memahami dokumen dan fakta yang ada.
Persoalan investasi dapat memiliki bentuk yang berbeda. Misalnya, pelaksanaan kontrak tidak sesuai kesepakatan, terjadi keterlambatan pembayaran, terdapat perbedaan mengenai hak dan kewajiban pemegang saham, atau muncul persoalan dalam pelaksanaan proyek.
Karena itu, langkah awal yang penting adalah mengumpulkan dan memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan investasi.
Dokumen tersebut dapat berupa perjanjian investasi, perjanjian pemegang saham, kontrak bisnis, bukti pembayaran, laporan keuangan, korespondensi, dokumen perizinan, serta dokumen lain yang berhubungan dengan transaksi.
Tujuannya sederhana: memastikan persoalan dipahami berdasarkan fakta dan dokumen, bukan hanya berdasarkan persepsi masing-masing pihak.
1. Periksa Kembali Perjanjian Investasi
Perjanjian merupakan salah satu dokumen utama yang menentukan hak dan kewajiban para pihak.
Investor perlu melihat kembali ketentuan mengenai:
hak dan kewajiban masing-masing pihak;
jumlah dan bentuk investasi;
penggunaan dana;
pembagian keuntungan;
jangka waktu kerja sama;
kondisi yang dianggap sebagai pelanggaran;
mekanisme pengakhiran kerja sama;
hukum yang berlaku; dan
mekanisme penyelesaian sengketa.
Bagian terakhir sangat penting.
Sebelum membawa persoalan ke forum tertentu, investor perlu mengetahui apakah perjanjian telah menentukan penyelesaian melalui pengadilan, arbitrase, atau mekanisme alternatif lainnya.
2. Utamakan Komunikasi dan Musyawarah
Tidak setiap persoalan bisnis harus langsung berakhir di ruang persidangan.
Jika hubungan para pihak masih memungkinkan untuk dipertahankan, komunikasi dan musyawarah dapat menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian.
Pendekatan ini dapat memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memahami kepentingan masing-masing dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Dalam konteks hukum perdata, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 juga mengenal penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa berdasarkan itikad baik.
Dengan demikian, penyelesaian damai bukan berarti mengabaikan hak investor. Sebaliknya, penyelesaian yang disepakati dengan baik dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga hubungan bisnis yang masih memiliki nilai ekonomi.
3. Mediasi Dapat Menjadi Ruang Mencari Titik Temu
Apabila persoalan belum dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung, mediasi dapat menjadi pilihan.
Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengatur prosedur mediasi di pengadilan. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan menempatkan mediasi sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara perdata.
Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari kesepakatan dengan bantuan mediator.
Keuntungan utama dari pendekatan ini adalah para pihak memiliki ruang untuk membicarakan solusi secara lebih fleksibel dibandingkan hanya berfokus pada posisi masing-masing.
Jika tercapai kesepakatan, hasil perdamaian dapat memperoleh kekuatan hukum sesuai mekanisme yang ditentukan dalam hukum acara.
Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa akta perdamaian yang lahir dari kesepakatan para pihak memiliki kekuatan hukum yang kuat setelah dikuatkan oleh hakim.
4. Arbitrase Menjadi Pilihan Penting dalam Sengketa Bisnis
Untuk transaksi bisnis tertentu, arbitrase dapat menjadi mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati para pihak sejak awal.
UU Nomor 30 Tahun 1999 mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Undang-undang tersebut memberikan dasar bagi para pihak yang telah memiliki perjanjian arbitrase untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
Karena arbitrase bergantung pada adanya kesepakatan arbitrase, investor perlu memeriksa kontrak secara teliti sebelum menentukan forum penyelesaian sengketa.
Dalam investasi dengan struktur lintas negara, klausul penyelesaian sengketa juga perlu diperiksa secara hati-hati karena dapat melibatkan hukum yang berlaku, forum arbitrase, tempat arbitrase, bahasa proses, dan mekanisme pelaksanaan putusan.
5. Pengadilan Tetap Menjadi Bagian dari Sistem Penyelesaian Sengketa
Tidak semua sengketa diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi.
Untuk perkara yang menjadi kewenangan pengadilan, proses litigasi tetap merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia.
Namun, investor perlu memahami terlebih dahulu dasar hubungan hukumnya, kewenangan pengadilan, kedudukan para pihak, bukti yang tersedia, serta konsekuensi hukum dari gugatan atau tindakan hukum yang akan dilakukan.
Karena itu, keputusan untuk menempuh pengadilan sebaiknya dibuat berdasarkan pemeriksaan dokumen dan analisis hukum yang memadai.
6. Lindungi Bukti Sejak Persoalan Mulai Muncul
Dalam sengketa investasi, dokumen dan bukti dapat memiliki peran yang sangat penting.
Investor sebaiknya menyimpan secara tertib:
Dokumen kontrak
Perjanjian investasi, shareholder agreement, kontrak kerja sama, addendum, dan dokumen terkait.
Dokumen keuangan
Bukti transfer, laporan keuangan, invoice, rekening koran, dan bukti pembayaran.
Komunikasi bisnis
Surat, email, notulen rapat, serta komunikasi elektronik yang relevan.
Dokumen perusahaan
Akta, keputusan pemegang saham, dokumen perizinan, dan dokumen korporasi lainnya.
Dokumen yang tersusun dengan baik membantu para pihak maupun penasihat hukum memahami kronologi dan posisi hukum secara lebih objektif.
7. Jangan Mengabaikan Tenggat Waktu dan Kewajiban Kontraktual
Investor juga perlu memperhatikan jangka waktu yang terdapat dalam kontrak maupun ketentuan hukum yang relevan.
Beberapa perjanjian menetapkan batas waktu untuk menyampaikan pemberitahuan pelanggaran, memberikan kesempatan memperbaiki wanprestasi, atau mengajukan klaim.
Karena itu, ketika persoalan muncul, pemeriksaan terhadap kontrak sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.
Langkah yang cepat tetapi tetap terukur dapat membantu investor menjaga haknya dan menghindari persoalan administratif yang sebenarnya dapat dicegah.
8. Perkuat Perlindungan Sejak Sebelum Investasi Dilakukan
Perlindungan investasi sebenarnya tidak hanya dimulai ketika sengketa terjadi.
Perlindungan yang baik justru dimulai sejak investor melakukan due diligence.
Investor dapat memeriksa legalitas perusahaan, struktur kepemilikan, perizinan, kondisi keuangan, kewajiban perusahaan, kontrak material, serta potensi sengketa sebelum menanamkan modal.
Dengan demikian, semakin jelas informasi yang diperoleh sejak awal, semakin baik pula dasar investor dalam mengambil keputusan bisnis.
Kebijakan Pemerintah: Kepastian Berusaha Terus Diperkuat
Selain mekanisme penyelesaian sengketa, perkembangan regulasi mengenai kemudahan berusaha juga menjadi bagian penting dalam ekosistem investasi Indonesia.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berstatus berlaku dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Pemerintah menjelaskan bahwa regulasi tersebut diarahkan untuk menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi pelaku usaha. Penyesuaian sistem OSS terhadap PP tersebut juga dilakukan pemerintah pada 2026.
Dalam penjelasan pemerintah, PP 28/2025 antara lain memperkenalkan pengaturan mengenai Service Level Agreement (SLA) dalam proses perizinan dan penerapan mekanisme fiktif-positif secara bertahap. Sistem OSS juga terus disesuaikan dengan ketentuan baru tersebut.
Bagi investor, perkembangan ini penting karena kepastian investasi tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa ketika masalah terjadi, tetapi juga dengan kepastian proses usaha sejak perusahaan didirikan dan menjalankan kegiatan operasional.
Ada Berapa Pemberitaan Terkait?
Dalam penelusuran untuk artikel ini, ditemukan setidaknya 1 pemberitaan bisnis yang relevan dan terverifikasi secara publik pada 2026, yaitu pemberitaan mengenai proses arbitrase terkait investasi pada PT Kimia Farma Apotek yang dikonfirmasi oleh Indonesia Investment Authority (INA). Bisnis.com melaporkan pada 29 Juli 2026 bahwa INA membenarkan adanya proses arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC), sementara rincian materi perkara tidak diungkapkan karena ketentuan kerahasiaan arbitrase.
Pemberitaan tersebut digunakan sebagai contoh aktual mengenai adanya mekanisme arbitrase dalam sengketa investasi, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan siapa yang benar atau salah dalam perkara tersebut.
Selain pemberitaan tersebut, materi artikel ini terutama bertumpu pada 4 sumber hukum dan pemerintah utama, yaitu:
UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Investasi yang menghadapi persoalan bukan berarti seluruh perjalanan bisnis harus berhenti.
Yang paling penting adalah bagaimana persoalan tersebut dihadapi dengan kepala dingin, dokumen yang lengkap, komunikasi yang baik, dan pemahaman terhadap mekanisme hukum yang tersedia.
Indonesia telah menyediakan beberapa jalur penyelesaian sengketa, mulai dari penyelesaian secara damai, mediasi, arbitrase, hingga pengadilan sesuai dengan dasar hukum dan kesepakatan para pihak.
Bagi investor, perlindungan modal tidak hanya berarti mempertahankan nilai investasi, tetapi juga membangun tata kelola yang membuat hubungan bisnis memiliki kepastian sejak awal.
Pada akhirnya, kepastian hukum dan hubungan bisnis yang sehat dapat berjalan bersama. Dengan persiapan yang baik, transparansi, serta kepatuhan terhadap hukum, persoalan investasi dapat dikelola secara lebih terukur dan peluang untuk menemukan solusi yang konstruktif tetap terbuka.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login