Program Makan Bergizi Gratis
(MBG) merupakan salah satu investasi sosial terbesar yang pernah dilakukan
pemerintah Indonesia. Dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan triliun
rupiah dalam beberapa tahun ke depan, program ini tidak hanya dituntut mampu
menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak, tetapi juga
harus memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam konteks tersebut, keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
atau dapur MBG bukan sekadar unit operasional, melainkan titik temu antara uang
negara, pelayanan publik, dan akuntabilitas.
Karena itu, keputusan penghentian
pendataan SPPG oleh Kejaksaan Agung layak dipandang lebih dari sekadar
penyesuaian mekanisme administrasi. Pertanyaan mendasarnya bukanlah siapa yang
melakukan pendataan, melainkan bagaimana negara dapat menjamin fungsi pengawasan
apabila basis data yang selama ini menjadi pijakan pengendalian tidak lagi
tersedia atau tidak lagi diperbarui secara sistematis.
Di sinilah persoalan kebijakan
sesungguhnya muncul. Dalam pengelolaan keuangan negara, pengawasan tidak pernah
dapat dipisahkan dari data.
Negara Tidak Mengawasi
Anggaran, Melainkan Aktivitas yang Menggunakan Anggaran
Sering kali publik memahami
pengawasan sebagai proses memeriksa laporan keuangan setelah kegiatan selesai.
Padahal, paradigma pengawasan modern telah bergeser. Pengawasan bukan lagi
sekadar menemukan kesalahan (finding mistakes), tetapi mencegah
terjadinya penyimpangan (preventing failures).
Dalam perspektif Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap rupiah yang berasal
dari APBN harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab. Prinsip tersebut tidak mungkin diwujudkan apabila negara kehilangan
kemampuan untuk mengetahui siapa pelaksana kegiatan, di mana kegiatan
berlangsung, berapa kapasitasnya, dan bagaimana realisasi penggunaan
anggarannya.
SPPG merupakan objek yang memenuhi
seluruh karakteristik tersebut. Setiap dapur menerima alokasi sumber daya,
melaksanakan pengadaan bahan makanan, mengolah makanan, mendistribusikan kepada
penerima manfaat, hingga mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Seluruh
aktivitas tersebut meninggalkan jejak administratif yang seharusnya
terdokumentasi secara utuh.
Dengan demikian, pendataan
bukanlah beban birokrasi, melainkan bagian dari sistem pengendalian intern
pemerintah.
Pendataan Merupakan Instrumen
Pengawasan Berbasis Risiko
Dalam praktik pengawasan sektor
publik, dikenal konsep Risk-Based Supervision. Artinya, pengawas
tidak mungkin memeriksa seluruh satuan kerja secara bersamaan sehingga
pengawasan harus didasarkan pada pemetaan risiko.
Pertanyaannya, bagaimana risiko
dapat dipetakan apabila data dasar mengenai SPPG tidak tersedia?
Tanpa data, pemerintah tidak dapat
mengetahui:
- dapur mana yang melayani jumlah penerima manfaat
paling besar;
- dapur mana yang mengalami lonjakan biaya operasional
secara tidak wajar;
- dapur mana yang sering menerima keluhan kualitas
makanan;
- dapur mana yang mengalami pergantian penyedia bahan
pangan secara berulang;
- dapur mana yang memiliki tingkat kegagalan distribusi
paling tinggi.
Padahal indikator-indikator
tersebut merupakan early warning system yang memungkinkan pengawasan
dilakukan sebelum kerugian negara benar-benar terjadi.
Tanpa pendataan, pengawasan
berubah dari sistem preventif menjadi sistem reaktif. Negara baru bergerak
setelah muncul kasus keracunan massal, makanan tidak layak konsumsi, atau
dugaan korupsi mencuat ke publik.
Dapur MBG Adalah Titik Rawan
Korupsi Administratif
Dalam kajian kebijakan publik,
korupsi tidak selalu diawali oleh niat jahat individu. Banyak kasus korupsi
justru lahir dari lemahnya sistem pengendalian.
SPPG memiliki karakteristik yang
rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan, antara lain:
- manipulasi jumlah penerima manfaat;
- pengurangan kualitas bahan pangan;
- mark-up harga bahan makanan;
- pengadaan fiktif;
- pembayaran kepada pemasok yang tidak sesuai kontrak;
- produksi makanan di bawah standar tetapi dibayarkan
penuh;
- distribusi yang tidak sesuai sasaran.
Seluruh modus tersebut memiliki
satu kesamaan, yaitu memerlukan data sebagai pembanding.
Tanpa basis data mengenai
kapasitas dapur, jumlah siswa penerima manfaat, volume bahan pangan, maupun
jadwal distribusi, auditor akan kesulitan membedakan apakah suatu penyimpangan
merupakan kesalahan administrasi biasa atau telah berkembang menjadi tindak
pidana korupsi.
Hilangnya Data Berarti
Hilangnya Jejak Akuntabilitas
Dalam hukum administrasi negara
dikenal prinsip administrative traceability, yaitu setiap
tindakan pemerintah harus dapat ditelusuri kembali melalui dokumen yang
lengkap.
Sementara dalam audit sektor
publik, terdapat konsep audit trail, yakni rangkaian informasi
yang memungkinkan auditor mengikuti seluruh proses penggunaan anggaran dari
awal hingga akhir.
Pendataan SPPG sesungguhnya
merupakan bagian dari audit trail tersebut.
Apabila data mengenai identitas
dapur, kapasitas produksi, penanggung jawab, lokasi operasional, dan realisasi
layanan tidak terdokumentasi secara sistematis, maka mata rantai audit menjadi
terputus.
Akibatnya, pemeriksaan tidak lagi
dimulai dari fakta administratif, melainkan dari dugaan.
Padahal audit modern dibangun atas
prinsip evidence-based auditing, yaitu setiap kesimpulan harus didukung
oleh bukti yang dapat diverifikasi.
Tanpa Data, Apa Dasar
Pembuktian Kerugian Negara?
Pertanyaan ini menjadi sangat
penting apabila di kemudian hari muncul dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyelenggaraan MBG.
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP,
alat bukti yang sah terdiri atas:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
Sementara dalam perkara korupsi,
pembuktian kerugian negara umumnya dibangun melalui kombinasi antara dokumen
administrasi, hasil audit investigatif, transaksi keuangan, kontrak, berita
acara, hingga keterangan para pihak.
Persoalannya, seluruh alat bukti
tersebut membutuhkan titik awal.
Misalnya, ketika penyidik ingin
membuktikan adanya mark-up pengadaan bahan makanan di sebuah dapur MBG,
penyidik harus terlebih dahulu mengetahui:
- dapur mana yang menerima anggaran;
- siapa pengelolanya;
- berapa kapasitas produksinya;
- berapa jumlah penerima manfaat;
- berapa alokasi dana yang diterima;
- sejak kapan dapur tersebut beroperasi.
Informasi tersebut pada dasarnya
merupakan hasil dari pendataan.
Apabila pendataan dihentikan tanpa
adanya sistem pengganti yang memiliki kualitas setara, maka penyidik harus
membangun ulang keseluruhan informasi tersebut dari nol.
Konsekuensinya bukan hanya
memperpanjang proses penyidikan, tetapi juga meningkatkan kemungkinan hilangnya
bukti, berubahnya dokumen, maupun sulitnya menelusuri pihak yang bertanggung
jawab.
Dalam perspektif pembuktian,
kondisi tersebut jelas tidak ideal.
Pengawasan Tidak Harus
Dilakukan Kejaksaan, Tetapi Data Harus Tetap Ada
Di sinilah letak persoalan yang
sering disalahpahami.
Perdebatan publik seolah
menempatkan pilihan antara pendataan oleh Kejaksaan atau tidak ada pendataan
sama sekali.
Padahal keduanya merupakan isu
yang berbeda.
Dalam kerangka Three Lines
of Defense, pengawasan program pemerintah seharusnya dilakukan secara
berlapis.
Lapis pertama adalah
pengendalian internal oleh penyelenggara program, dalam hal ini Badan Gizi
Nasional beserta pengelola SPPG.
Lapis kedua adalah Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat dan BPKP, yang
bertugas memastikan sistem pengendalian berjalan efektif.
Lapis ketiga adalah
pengawasan eksternal oleh BPK serta penegakan hukum oleh Kepolisian, Kejaksaan,
maupun Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Dengan konstruksi tersebut,
pendataan seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara program sebagai
bagian dari sistem pengendalian internal. Aparat penegak hukum tidak perlu
menjadi pengumpul data utama, tetapi harus memiliki akses terhadap data tersebut
ketika diperlukan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan.
Artinya, yang perlu dihindari
bukanlah pendataannya, melainkan tumpang tindih kewenangan.
Digitalisasi Sebagai Jalan
Tengah
Alih-alih menghentikan pendataan,
pemerintah justru perlu memperkuat digitalisasi tata kelola SPPG.
Seluruh informasi mengenai
identitas dapur, volume produksi, penerima manfaat, pembelian bahan pangan,
transaksi pembayaran, hingga distribusi makanan semestinya tercatat dalam satu
platform nasional yang terintegrasi.
Sistem seperti ini memberikan tiga
manfaat sekaligus.
Pertama, meningkatkan transparansi
publik.
Kedua, memudahkan pengawasan
internal secara real time.
Ketiga, mempercepat proses
pembuktian apabila ditemukan dugaan kerugian negara.
Dengan sistem digital, aparat
pengawas tidak perlu lagi mengumpulkan data secara manual karena seluruh jejak
transaksi telah tersedia dalam bentuk audit trail elektronik.
#Catatan Redaksi HukumInfo#
Dalam kebijakan publik, persoalan
terbesar bukanlah ketika negara mengalami kekurangan anggaran, melainkan ketika
negara kehilangan kemampuan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran
tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis
merupakan investasi sosial yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Namun
semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap
akuntabilitas.
Karena itu, penghentian pendataan
SPPG tidak boleh dimaknai sebagai berkurangnya dokumentasi atas pelaksanaan
program. Negara tetap memerlukan data yang utuh, mutakhir, dan dapat
dipertanggungjawabkan sebagai fondasi pengawasan, audit, serta penegakan hukum.
Pada akhirnya, data bukan sekadar
kumpulan angka atau identitas administratif. Dalam perspektif kebijakan publik,
data adalah memori institusional negara. Ketika memori itu hilang, negara tidak
hanya kehilangan kemampuan untuk mengawasi, tetapi juga kehilangan pijakan
untuk membuktikan ketika penyimpangan benar-benar terjadi. Sebab dalam tata
kelola keuangan publik, tidak ada akuntabilitas tanpa dokumentasi, dan tidak
ada pembuktian tanpa jejak data.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan
informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk
penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan
ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri
sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login